Ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Bertepatan dengan Hari Raya Galungan, Rabu (19/2) hari pertama penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) Bupati dari perseorangan atau independen ke KPU Jembrana, masih sepi.

Sesuai tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan atau independen dibuka mulai Rabu, 19 Pebruari sampai Minggu, 23 Pebruari 2020.

“Hari ini belum ada. Jika sampai tanggal 23 Pebruari pukul 24.00 tidak ada, artinya tidak ada balon perseorangan yang ikut Pilkada Jembrana” terang Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara di konfirmasi, Rabu (19/2).

Tangkas mengatakan syarat dukungan perseorangan harus diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), selain menyerahkan hard copy ke KPU Jembrana.

Untuk Pilkada Jembrana syarat dukungan balon perseorangan minimal 23.529 orang dan tersebar minimal di ttiga (3) kecamatan di Jembrana.

“Syarat dukungan perseorangan harus KTP elentronik atau Suket (Surat Keterangan) dari Dinas Kependudukan Jembrana” imbuhnya.

Terkait syarat dukungan untuk balon perseorangan atau independen, Tangkas mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi, termasuk melalui radio. Bahkan saat sosialisasi itu juga menginformasikan cara mengunggah melalui Silon. (Komang Tole)