Keterangan foto: Usai cuti bersama Lebaran 2019, Senin (10/6) ASN Pemkab Jembrana disidak oleh Inspektorat Jembrana/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Usai cuti bersama Lebaran 2019, Senin (10/6) ASN Pemkab Jembrana disidak oleh Inspektorat Jembrana. Sidak tersebut merupakan  tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H. Bersama sejumlah staf Inspektorat sidak dengan menyasar sejumlah OPD dipimpin langsung oleh Inspektur pada Inspektorat Pemkab Jembrana Ni Wayan Koriani.

Inspektur Pada Inspektorat Pemkab Jembrana Ni Wayan Koriani menyatakan dalam sidak kali ini merupakan tindak lanjut edaran dari Menpan RB yang melarang pegawai menambah cuti dan ijin usai libur panjang cuti bersama lebaran. Koriani menambahkan sidak dilaksanakan dengan dua cara yaitu absen sidik jari dan absen dengan tanda tangan manual dan nantinya data tersebut akan dikirim ke KEMENPAN RB. “ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, akan di berikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan edaran” ungkapnya.

Pada sidak kali ini tercatat 1.687 ASN dari 1.794 ASN di Pemkab Jembrana hadir pada sidak tersebut. Sedangkan 107 orang tidak hadir diantaranya 18 orang karena sakit, ijin 20 orang, cuti 6 orang, tanpa keterangan 7 orang, cadangan dinas 11 orang, dinas malam 14 orang dan lepas piket 31 orang.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati