Ida Bagus Ketut Purbanegara, SE

 

Badung (Metrobali.com)-

Bendesa Adat Buduk, Mengwi Badung yang juga calon DPD RI Ida Bagus Ketut Purbanegara, SE  mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung pemberantasan pungli. Hal itu dikatakannya kepada metrobali.com, Jumat (9/11) terkait dengan penangkapan oknum pecalang yang diduga melakukan pungli

Namun demikian, Gus Purbanegara berharap khusus dalam lingkup Desa Adat perlu ada sebuah kesamaan persepsi tentang definisi pungli tersebut.

Dikatakan, lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan seyogyanya memberikan sebuah kesamaan pemahaman tentang defenisi pungli dan penerapannya khususnya di desa adat.

Lebih lanjut calon DPD RI ini memaparkan, Desa adat dengan berbagai peraturan perundangan yang melindunginya baik itu UUD 45,Tap MPR, Peraturan Mentri, sampai ke Perda, memberikan kedudukan hukum kepada desa adat dalam setiap kegiatannya.

“Tetapi dalam kenyataannya sering kali kita melihat dalam hal penerapan hukum-hukum positif salah satunya tentang pungli ini malah terkesan mengabaikan hak-hak yang dimiliki oleh desa adat,” tandas Gus Purbanegara.

Tokoh masyarakak Buduk ini mengajak semua pihak berpikir jernih dan mencari solusi yang tepat dalam menyikapi masalah utamanya soal pungutan yang dilakukan oleh desa atau banjar adat.

“Disinilah letak dilemanya dan oleh karena itu perlu ada sebuah terobosan oleh pihak-pihak terkait untuk memberikan posisi hukum yang jelas kepada desa adat terutama dalam penerapan peraturan-peraturam pemerintah yang memungkinkan terjadinya persinggungan antara peraturan pemerintah dengan aturan-aturan yang dimiliki oleh desa adat baik itu awig atau perarem.

Menurut Bendesa Adat Buduk ini hal- hal yang terkait dengan hukum dan perundang undangan ini  segera harus dicarikan solusinya. Segera harus dicari penyelesaiannya agar jangan sampai menimbulkan sebuah trauma di masyarakat adat utamanya para prajuru adat disaat melaksanakan awig-awig perarem desa adat.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah tentang pengaturan krama tamiu yang sudah pasti di semua desa adat di Bali pasti mengatur tentang keberadaan krama tamiu ini.

Dipaparkan, pada saat pemerintah menerapkan peraturan tentang kependudukan, diakui atau tidak bahwa keberadaan krama tamiu di wilayah desa adat pasti menimbulkan kohesi sosial yang bisa berdampak pada eksistensi desa adat.

“Oleh karena  itu saya selaku bendesa adat mengajak semua pihak terkait jangan saru gremeng dalam menyikapi permasalahan ini. NKRI kita junjung tinggi tetapi eksistensi adat yang terkikis akibat kohesi sosial ini perlu dicarikan solusi, ” kata Gus Purbanegara.

Dikatakan,  perlu dipahami bahwa selama ini peranan desa adat didalam mensukseskan program- program pemerintah tidak bisa dipandang sebelah mata. Yang ada itu banjar adat, saat program-program pemerintah disosialisasikan itu pasti di banjar adat sekalipun itu bukan urusan adat.

“Jadi mari kita berikan penghargaan atas peranan adat ini. Jangan ada kesan adat selalu di anak tirikan dalam kegiatan bernegara. Desa adat pasti mendukung program pemerintah tetapi pemerintahpun agar menghormati hak asal usul yg dimiliki oleh adat khususnya dalam hal menata wewidangan adat nya dan menata krama nya baik itu krama adat dan krama tamiu, ” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sepanjang individu itu ada di dalam wewidangan adat sekalipun individu tersebut tidak mekrama adat maka adat punya hak untuk mengaturnya karena ada awig-awig tentang krama tamiu.

Gus Purbanegara berharap agar Gubernur  Bali Wayan Koster yang baru dengan visi nya Nangun Sat Kerthi Loka Bali tetap memperkuat desa adat. “Wajib hukumnya melakukan penguatan adat, ” tegas Gus Purbanegara.

Dikatakan berbagai program yang telah diluncurkan dalam bentuk perda seperti perda tentang sastra Bali, mebasa Bali dan busana Bali itu sangat kita apresiasi.

“Khusus dalam hal pungli ini kami selalu pemangku adat meminta agar ada langkah cepat dari pak gubernur untuk mengambil langkah-langkah konkrit salah satunya meminta kpd MUDP mengadakan paruman agung untuk membahas tentang pungli ini yang mana dalam paruman agung itu dihadirkan pihak-pihak terkait baik dari kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah agar didapat sebuah kesepahaman untuk dapat dipedomani oleh seluruh desa adat se bali; ” katanya.

“Jangan menunggu jatuhnya banyak korban di prajuru adat atas ketidak pahaman mereka tentang pungli ini, ” pinta Calon Anggota DPD RI Dapil Badung ini.

Sebelumnya, diberitakan diduga melakukan pungutan liar (pungli), belasan pecalang yang biasa memungut retribusi parkir di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Denpasar Selatan digulung.

Setidaknya ada 11 oknum pecalang yang ditangkap petugas dari Direktorat reserse criminal umum (Direskrimum) Polda Bali.

Penangkapan oknum belasan pecalang, ini setelah polisi melakukan penyelidikan hamper seminggu. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mereka tidak ada kerjasama atau MoU dengan pihak PD Parkir,”tegas salah satu sumber polisi.

Bahkan yang mengejutkan, selain menangkap belasan oknum pecalang, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) uang hasil dugaan pungli senilai Rp 25 juta rupiah.

Pewarta : Nyoman Sutiawan

Editor : Whraspati Radha