Gugat 7 Hotel di Bali Komersialkan Piala Dunia 2014, Ini Kata PT Non Bar
Diam-diam PT Inter Sport Marketing (ISM) selaku pemegang hak siar, siaran langsung Piala Dunia 2014 di Indonesia telah mendaftarkan gugatan perdata kepada 7 hotel di Bali di Pengadilan Niaga, Surabaya pada Senin (30/05/2016) kemarin. 7 hotel tersebut diduga telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 dalam bentuk komersialisme tanpa seijin PT Non Bar Bali.
Pengacara PT. ISM Frederick Billy mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata kepada 7 hotel yang ada di Bali, lantaran mereka secara nyata dan terbukti melakukan pelanggaran karena menayangkan piala dunia dalam bentuk komersial seperti nonton bareng di hotel-hotel ataupun nonton bareng di restaurant.
“Benar, yang menonton piala dunia dalam bentuk komersial di hotel harus mendapatkan lisensi dari PT Non Bar atau ISM dan kita sudah mengambil tindakan
kemarin (red, Senin 30 Mei 2016) kita mendaftarakan 7 hotel gugatan secara perdata di Pengadilan Niaga Surabaya,” katanya dikonfirmasi Selasa (31/05/2016).
Seperti kemenangan atas hotel Alila Villa Soori, Tabanan, di Pengadilan Niaga Surabaya, dimana hotel tersebut harus membayar Rp2,5 milyar, untuk 7 hotel kali ini pihaknya menuntut lebih dari itu atau sekitar Rp10 milyar untuk satu hotel. Sehingga total Rp 70 miliar untuk kerugian yang dialami kliennya.
Terkait pengaduan para komponen pariwisata atau para pemilik hotel di DPRD Bali, yang keberatan dengan PT Non Bar pada Selasa (31/05/2016) hari ini, pihaknya mempersilahkan jika mereka melaporkan PT Non Bar kemanapun. Karena menurutnya, pihak Non Bar juga memiliki hak secara yuridis prudensial untuk melakukan upaya hukum.
“Silahkan saja itu hak mereka mau lapor kemana, kami juga punya hak untuk melakukan upaya hukum bagi kami tidak masalah, ini kan sudah ada putusan pengadilan dan Mahkamah Agung bukan saja di Bali tapi di Jogja, bahkan Jogja sudah diputus,” tegasnya.
Intinya, dia menegaskan PT Non Bar hanya ingin meminta ganti rugi, atas pelanggaran yang mereka lakukan. Karena terkait gelaran Piala Dunia 2014 di Brazil, menurut Billy kliennya telah memberitahukan kepada seluruh hotel, restoran dan jenis usaha lainnya di Bali, jika ingin menayangkan siaran langsung agar mengurus izin di PT Nonbar sebagai mitra kerja ISM di Pulau Dewata. Pemberitahuan itu, dilakukan dengan bersurat langsung maupun memasang iklan di media massa.
Billy menambahkan, banyak pihak merespons dengan melengkapi izin sebelum menayangkan siaran langsung, namun tidak sedikit yang tidak mengurus izin. Terbukti saat sweeping yang dilakukan kliennya ke sejumlah hotel dan restoran maupun tempat usaha komersial lainnya, banyak hotel termasuk Alila Villa Soori diam-diam menayangkan siaran langsung untuk tujuan komersial tanpa izin.
“Artinya mau bagaimana terhadap pelanggaran ini dulu yang lain bayar kok mereka tidak. Dulu itu rata-rata ada aturannya, bintang lima Rp100 juta, bintang 4 Rp80 juta, bintang tiga Rp60 juta. Itu berlangsung selama 25 hari piala dunia. Kita sudah somasi, sweeping tapi mereka ngeles terus siapapun kita akan kejar,” pungkasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.