RAPAT PARIPURNA 23 FEBDenpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan raperda  Pencabutan atas Perda No 5 Tahun 2012  tentang  pengendalian peredaran  minuman beralkohol  di Provinsi Bali serta  raperda  tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Provinsi Bali.   Demikian disampaikan Gubernur Bali dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah berkenaan dengan kedua Perda tersebut dalam Rapat Sidang Paripurna ke-8  Masa Persidangan I  , Tahun Sidang 2016 , Selasa (23/2).  Lebih lanjut Pastika menyampaikan bahwasannya kedua Perda yang telah ditetapkan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa tanggap terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta konsisiten mendorong akselerasi pembangunan melalui kinerja dari BUMD. Mengenai pencabutan Perda No 5 tahun 2012, orang nomor satu di Bali ini menyampaikan  pencabutan perda tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sektoral,  dan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengawasan serta pengendalian minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Gubernur DKI Jakarta sehingga kewenangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, dimana selanjutnya  merupakan kewenanagan dari Pemerintah Kota/Kabupaten. Berkenaaan dengan ditetapkannya Perda penambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida, Gubernur Bali meyampaikan dengan ditetapkannya Perda maka peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah  Daerah dalam melaksanakan investasi  yang berupa penyertaan modal daerah sebagaimana telah dituangkan dalam Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Menurutnya penyertaan modal daerah merupakan salah satu wujud upaya yang dilakukan dalam mengelola dan mendayagunakan aset potensi daerah baik yang berupa kekayaan daerah atau investasi  sehingga nantinya akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pastika juga berharap Perda yang telah ditetapkan yang merupakan hasil pembahasan yang cermat dan hati hati oleh lembaga legislatif  selanjutnya tidak akan menemui kendala dalam pembahsananya di tingkat pusat. Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Bali, sebelumnya  juga disampaikan pandangan dari Panitia Khusus Pembahasan Pencabutan Perda No 5 Tahun 2012 DPRD Provinsi Bali yang dalam hal ini  dibacakan oleh wakil ketua Pansus Perda No 5 tahun 2012 I Wayan Tagel Arjana, ST.  Dalam pandangan Pansusnya Tagel menyampaikan bahwasannya dari hasil pembahasan Pansus dengan melibatkan SKPD dan stakeholder terkait serta telah dikonsultasikan ke DIrektorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri sehingga secara legal drafting dan substansi materi sudah tidak ada permasalahan lagi sehingga Pansus sepakat menetapkan Raperda pencabutan Perda No 5 tahun 2012 . Pansus juga menyarankan agar Pemprov Bali membuat kajian regulasi sesuai usulan dari fraksi fraksi DPRD Provinsi Bali pada saat pandangan umum fraksi agar dibentuk usaha bersama terkait dengan minuman tradisional khas Bali seperti arak, brem dan tuak yang harus dilindungi dan melarang keras produk maupun peredaran minuman beralkohol oplosan. Untuk mengisi kekosongan hukum. Pansus meminta agar Gubernur Bali segera membuat Peraturan  Gubernur sebagai pedoman/ acuan bagi Kabupaten/ Kota dalam pembuatan Peraturan Bupati/ Peraturan Walikota. Sementara itu Panitia Khusus Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida provinsi Bali dalam pandangannnya yang dibacakan oleh I Nengah Tamba, SH  menyampaikan bahwasannya Pansus memandang untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi perlu menambah jumlah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar 50 M sehingga jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara sampai dengan tahun 2016 sebesar 120 M. Berkenaan dengan hal tersebut maka Pansus menyetujui penambahan penyertaan modal tersebut dan menetapakan raperda tersebut menjadi Perda Provinsi Bali. Dalam sidang paripurna ke 8 ini Ketua DPRD Provinsi Bali  I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos, M.Si menetapkan Perda No 6 tahun 2016 tentang persetujuan penetapan Raperda tentang pencabutan Perda No 5 tahun 2012 tentang pengendalian peredaran  minuman beralkohol  di Provinsi Bali menjadi Perda   serta menetapkan Perda No 7 Tahun 2016 tentang persetujuan penetapan Raperda penambahan penyertaan modal untuk PT Jamkrida menjadi Perda. AD-MB