wayan-gendo

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 15 lembaga masyarakat sipil berhimpun menyikapi pernyataan Made Mangku Pastika soal spanduk penggal kepalanya. Juru bicara masyarakat sipil Bali, I Wayan Suardana menuturkan, pernyataan gubernur sudah berdampak luas.

“Pernyataannya sudah meluas. Kita sudah mendengarkan rekaman statement gubernur secara lengkap dan sudah kami cermati. Kami berkepentingan untuk menyikapi pernyataan gubernur,” kata pria yang akrab disapa Gendo ini di Kantor PBHI Bali, Jumat (28/2).

Menurut dia, respon yang diberikan Pastika atas sepotong spanduk penolakan reklamasi Teluk Benoa itu sangat berlebihan. “Artinya, ketika ada statement dari gubernur jika masa lalunya pernah memenggal kepala, lalu ingin bertemu dengan pemasang spanduk untuk bertanya apakah maksudnya dan apakah pernah memenggal kepala orang, lalu kalau polisi tidak bisa mencari dia sendiri yang akan mencari, itu sudah berlebihan,” papar Gendo.

Pria yang pernah dibui lantaran membakar poster SBY itu melanjutkan, pernyataan yang disampaikan Pastika bentuk ancaman dan menimbulkan rasa takut masyarakat. “Statemen ini tidak hanya berdampak pada mereka (aktivis Jalak Sidakarya), tetapi impact-nya yang lebih luas terhadap demokrasi dan bernegara,” tegas dia.

Menurut dia, statement Pastika itu melanggar ahk rasa aman warga negara. Dalam konteks penegakan HAM, Pastika sebagai gubernur memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan dan memenuhi HAM.

“Dalam konteks pelaksanaan HAM, gubernur salah satu entitas untuk memenuhi, melindungi dan memajukan HAM. Jaminan rasa aman itu berpotensi dilanggar dengan pernyataan itu,” tegas Gendo.

Pada kesempatan sama, Direktur Yayasan Bintang Gana, I Nyoman Mardika meminta gubernur menjamin hak rasa aman yang dimandatkan UUD dan UU HAM dengan cara meralat dan menarik kembali pernyataannya. Ia juga meminta Pastika meminta maaf kepada masyarakat luas. Selanjutnya, ia meminta Pastika membuat pernyataan siap menjalankan kewajiban asasinya. “Meminta DPRD mengawasi dan meminta Mendagri memanggil Pastika. Kami juga meminta Komnas HAM untuk mengambil langkah-langkah,” kata Mardika. JAK-MB