Denpasar, (Metrobali.com)

 

Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina (Jerinx), Wayan Gendo Suardana menemui Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi Senin (14/9). “Kami mengajukan pergantian majelis hakim, karena punya kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diadili, dan tidak independen,”kata Wayan Gendo Suardana.

Gendo menjelaskan, ketidak independenan itu terlihat pada sidang sebelumnya, dimana ketua majelis Ida Ayu Adnya Dewi menjadikan keputusan KPN Denpasar tentang pelaksanaan sidang online sebagai dasar pada perkara yang dia tangani. “Sesungguhnya Ketua PN Denpasar dan Majelis hakim adalah dua entitas berbeda. Majelis hakim ada dibawah undang-undang kehakiman. Kami melihat majelis hakim berada dalam tekanan Ketua Pengadilan,”terang Gendo.

Tim hukum berpendapat majelis hakim sengaja menyimpang hukum acara pidana. Hal itu dibuktikan, saat Jeinx menyatakan walk out dari sidang, majelis hakim mengizinkannya. “Beliau mengiyakan saat Jerinx keluar. Harusnya, pas walk out dia menunda sidang dan memanggil kembali terdakwa secara patut, sesuai Pasal 154 ayat 4 dan 6 KUHAP,”tegasnya.
Selain itu, juga melanggar pasal 155 ayat 2 KUHAP, setelah dakwaan dibaca, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. “Maka dari itu, kami mohon ke Ketua Pengadilan mengganti majelis hakim dan menetapkan majelis halim yang baru,”harap Gendo.
Sementara itu KPN Sobandi dikonfirmasi terpisah menyatakan masih mempelajari permohonan tim kuasa hukum Jerinx. “Sedang kita pelajari,”ujar Sobandi singkat. (Nanto)