Denpasar (Metrobali.com)-

Pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika soal larangan pemberlakuan PP No 50 Tahun 2010 tentang Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) dan menolak penetapan 11 KSPN di Bali langsung ditanggapi oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Denpasar, Selasa (5/11) di Jaya Sabha, Denpasar.

Bahkan Gubernur Bali tidak hanya menolak pemberlakuan PP No 50 Tahun 2010, tetapi juga menyampaikan secara resmi jika seluruh pura yang ada di beberapa kawasan wisata di Bali dilarang untuk dikunjungi turis baik lokal maupun mancanegara.

Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Pariwisata Gede Pitana mengaku, penolakan tersebut sah-sah saja. Semua orang bisa memiliki pendapat masing-masing.

Pitana menekankan, bahwa penolakan yang dilakukan Made Mangku Pastika bukan atas nama Gubernur Bali. Mangku Pastika di sana sebagai peserta Sarasehan seperti peserta yang lainnya yang ingin menyampaikan pendapat soal KSPN itu.

“Kami dari sektor pariwisata memiliki pandangan yang berbeda. Menutup semua pura di Bali terutama yang masuk KSPN sebagai daya tarik wisata bukanlah solusi yang baik. Toh ada pariwisata religius. Sementara sebuah kebenaran adalah hasil dari kesepakatan bersama,” ujarnya.

Semua obyek wisata termasuk pura bisa menjadi daya tarik wisata, dan akan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Obyek wisata tersebut bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru dan seterusnya. Hanya saja, menurut Pitana, penataan di pura sebagai kawasan suci yang menjadi daya tarik wisata tentu saja memiliki kaidah-kaidah tersendiri yakni wisata religius.

Sementara soal penolakan pemberlakuan PP No 50 Tahun 2010, menurut Pitana, semuanya ada mekanismenya . PP apa pun itu  harus diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun bila dalam implementasinya bila ditemui masukan dan kritikan masyarakat maka bisa diajukan judicial reviw ke Mahkamah Agung. Judicial review sama sekali tidak menunggu masa pemberlakuan PP selama jangka waktu tertentu.

“Asal ada masukan dari masyarakat, entah berapa tahun baru diundangkan,” ujarnya. Ia berjanji akan menyampaikan penolakan Pemprov Bali ke pihak Kementrian dan kepada Manparekraf. Kemungkinan besar ke 11 KSPN yang telah ditetapkan di PP 50 tahun 2010 di Bali tersebut akan dibawa ke lokasi di luar Bali. SUT-MB