Foto: Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M.

Denpasar (Metrobali.com)-

Maraknya investasi bodong hingga layanan jasa keuangan bodong seperti maraknya usaha pergadaian tanpa izin alias “remang-remang” di Bali khususnya Denpasar terus menjadi atensi serius Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E.,M.M.

“Usaha gadai tanpa izin jelas sangat merugikan masyarakat. Di awal mereka kelihatannya menolong tapi sebenarnya bisa mencekik,” kata Rai Wirajaya saat dihubungi, Senin, (20/5/2019).

Terlebih menurut  Rai Wirajaya yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, pegadaian “remang-remang” ini sebenarnya rentenir terselubung, tapi dressingnya atau kemasannya layaknya lembaga pegadaian yang bebas menjalankan usahanya.

Pelaku usaha gadai seperti gadai emas, elektronik, BPKB, sertifikat dan sebagainya tidak bisa dipungkiri jika keberadaan mereka ibarat dua sisi mata uang. Satu sisi bisa saja menjembatani kepentingan masyarakat dalam pendanaan.

“Namun di sisi lain bisa mencekik masyarakat. Hal ini dikarenakan aturan yang ditetapkan usaha gadai itu tergantung kepentingan sang pemilik gadai,” kata politisi PDI Perjuangan yang sudah tiga periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI (periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019).

Rentenir, gadai ilegal atau apapun namanya berdasarkan pengamatan Rai Wirajaya keberadaannya memang sudah ada dari dulu. Namun kehadiran mereka tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya ada potensi pendapatan daerah yang hilang dari sektor pajak. Hal ini juga yang mesti dicermati.

Undang-undang sebenarnya sudah mengatur soal pegadaian ini, namun pengawasannya mesti intens dilakukan. Untuk itulah Rai Wirajaya yang kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI dapil Bali periode 2019-2024 ini menegaskan penyelesaian investasi ilegal, pegadaian remang-remang ataupun financial technologi (fintech) bodong mesti diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Keberadaan mereka harus ditinda tegas, jangan sampai dibiarkan yang malah akan meresahkan masyarakat,” imbuh politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.

Rai Wirajaya juga mengimbau masyarakat agar selektif dan hati-hati dalam memilih usaha gadai swasta. Harus dilihat legalitas hingga syarat dan ketentuan pelayanannya. Jangan sampai malah di kemudia hari menimbulkan masalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Bali khususnya di Denpasar perlu waspada dengan bentuk usaha gadai yang menawarkan jasa keuangan lewat mekanisme gadai. Jangan sampai malah menjadi korban gadai bodong.

Sebab Satgas Waspada Investasi SWI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra mensinyalir di Bali khususnya Denpasar marak usaha “pergadaian remang-remang”. Artinya banyak pelaku pergadaian yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dari kantor OJK Regional 8 Bali Nusra menghimbau kepada para pelaku pergadaian ilegal, jika ingin melakukan usaha pergadaian harus mendaftar di OJK.

“Namun kalau tidak mau mendaftar, segera tinggalkan usaha tersebut,” ancam Tongam L. Tobing belum lama ini. (wid)