MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Erick Thohir akan keluarkan peraturan pembentukan anak perusahaan BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/aa.

Jakarta (Metrobali.com) –
Menteri BUMN Erick Thohir akan menerbitkan peraturan menteri yang akan mengatur pembentukan anak dan cucu perusahaan BUMN jika pembentukan itu memiliki tujuan jelas.

“Kita juga akan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak lain terkait dengan pembentukan anak atau cucu perusahaan harus ada alasannya,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin.

Erick mengatakan bahwa ia tidak akan menghentikan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN. Namun, lanjutnya, kalau tujuan pembentukan anak atau cucu perusahaan BUMN tersebut tidak jelas baru akan dihentikan.

“Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat ke depannya tergerogoti oknum,” kata Erick.

Oknum yang dimaksud Menteri BUMN tersebut adalah oknum yang sengaja menggerogoti perusahaan-perusahaan BUMN yang sehat.

“Contoh saja di Krakatau Steel dengan utang hampir Rp40 triliun, Krakatau Steel sendiri memiliki anak perusahaan yang berjumlah 60 anak perusahaan,” ujar Menteri BUMN tersebut.

Peraturan menteri ini, kata Erick, harus segera dikeluarkan tentunya dengan seizin kementerian-kementerian lainnya.

“Di situlah kita juga memiliki hak untuk me-review anak-anak perusahaan BUMN,” ujar Erick Thohir.

Kementerian BUMN akan mengevaluasi dan mengonsolidasikan semua anak, cucu, dan cicit perusahaan milik negara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN menyoroti anak, cucu, cicit serta turunan dari perusahaan BUMN ini karena banyak anak, cucu,dan cicit perusahaan negara tersebut yang dibuat tanpa dasar yang jelas.

Selain itu Kementerian BUMN juga menyoroti saling gugat menggugat antar perusahaan pelat merah tersebut. (Antara)