Sidang Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 berlangsung di ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis(20/6)

Jembrana (Metrobali.com)-

Sidang Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 berlangsung di ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis(20/6). Sidang dibuka ketua DPRD, I Ketut Sugiasa, dihadiri langsung Bupati I Putu Artha, Wakil ketua DPRD, I Kade Darma Susila dan I Wayan Wardana,serta Forum pimpinan Daerah juga para pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Ada 2(dua) agenda pokok yang disampaikan Eksekutif saat rapat Paripuna DPRD yang digelar berbahasa Bali itu.Pertama , penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 . Yang kedua terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel.

Terkait Ranperda yang memuat perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Perbekel, Bupati I Putu Artha mengungkapkan, perubahan diperlukan, mengingat telah diterbitkannya Perda nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, putusan MK nomor 128 /PUU-XIII/2015, dan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

Menyikapi proses pemilihan Perbekel yang akan dilaksanakan secara serentak(pemilihan langsung) maupun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa, kata Bupati Artha, terdapat permasalahan yang belum dapat diakomodir peneyelesaiannya dengan ketentuan-ketentuan dalam Perda nomor 2 tahun 2015.

“Bunyi ayatdan pasal dalam Perda nomor 2 tahun 2015 juga perlu disempurnakan, sehingga ayat dan pasal dimaksud lebih memberikan kepastian hukum serta meminimalisir kemungkinan masalahan yang akan timbul dalam pemilihan perbekel. Sejalan hal itu, perubahan Perda ini akan memuat penyempurnaan dan/atau penambahan pengaturan, terkait dengan syarat calon perbekel, “ paparnya.

Diakhir sidang, diserahkan berkas yang menuat dua(Ranperda) diserahkan oleh Bupati I Putu Artha kepada ketua DPRD I Ketut Sugiasa. Berikutnya diharapkan masing-masing Fraksi di DPRD segera membahasnya. “Saya minta kepada masing-masing Fraksi di DPRD untuk segera membahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan pihak Eksekutif, “ pinta Ketua DPRD Jembrana , I Ketut Sugiasa mengakhiri Sidang Paripurna I (eka/hmsj).