Tersangka Diamankan Polisi
Buleleng (Metrobali.com)-
Pelaku Ketut Lecir (35) warga Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Buleleng tega menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (17) warga Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kanit PPA Polres Buleleng, IPTU Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Selasa (17/2) menerangkan bahwa terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari laporan orang tua korban, yang menyatakan pelaku adalah pacar korban. Pelaku menyetubuhi korban, di kost korban di Jalan Pulau Natuna Penarukan Kec. Buleleng.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dimana sebelumnya korban terlebih dahulu diiming-imingi pulsa, dan berbagai barang lainnya” terangnya.
Menurut Sumarijaya kejadian persetubuhan ini sejak bulan Juli 2014 lalu, hingga sampai saat ini. “Korban memasuki masa SMU dan kost di Jalan Natuna, pelaku datang, dengan menagih janji dan bukti cinta. Awalnya ditolak, tetapi karena adanya unsur paksaan dan korban menjadi ketakutan maka terjadilah persetubuhan tersebut,” ungkap Sumarjaya
Lebih lanjut Sumarjaya menuturkan selain menyetubuhi korban, pelaku yang ternyata duda beranak satu, juga kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Sehingga, atas perlakuan pelaku ini, korban melapor kepada orang tuanya, dan orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Berawal dari pengaduan orang tua korban, kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi, korban, termasuk visum. Sekaligus, menangkap pelaku dikediamannya,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sebuah baru kemeja, sebuah celana dalam warna hitam, dan sebuah BH warna putih biru, serta sebuah rok warna hitam milik korban.
Atas ulah pelaku ini, pelaku dikenakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda masksimal Rp 300 juta. GS-MB