ilustrasi-maling-tabung-gas

Klungkung ( Metrobali.com )-

Kapolsek Klungkung, Kompol I Made Karsa membenarkan penangkapan dua orang maling bernama  Muhamad Fadli dan  Bubyansah Alias Bob oleh warga. Penangkapan dilakukan karena tersangka mengambil satu tabung gas elpiji 3 kilogram di rumah Murginanto (50) alamat Jalan Jempiring no. 23 Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan /Kabupaten. Klungkung, Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Iya ada dua pelakun diamankan pada Jumat (21/9/2016), pelaku ditangkap oleh korban Murginanto (50) warga Jalan Jempiring no. 23 Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan /Kabupaten Klungkung,” ungkapnya Sabtu (1/10/2016).

Lanjut Kapolsek, dua tersangka diketahui bernama Muhamad Fadli ( 21 ) karyawan columbus mengaku asal dari Desa Dodu Kecamatan Rasane Timur, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dan Bubyansah Alias. Bob (28) Karyawan Collumbus, Alamat Oi Lanco, Rt/Rw 001/001 Desa Karumbu Kecamatan Langudu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kedua pelaku tinggal Jalan Jempiring Gang Sanggar Kayonan Kelurahan Semarapura Klod Klungkung

Barang bukti hasil pencuriannya yakni satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, kedua pelaku tak menyangkal melakukan aksi pencuriannya.
“Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, namun karena kerugian kurang dari 2,5 juta kedua pelaku hanya dikenai Tepiring, ” jalas Karsa. Korban mengalami kerugian sebesar Rp120 ribu, imbuhnya. SUS-MB