DPRD Tetapkan Raperda Perubahan atas Perda No. 1 Th 2011 Tentang Pajak Daerah
Denpasar (Metrobali.com)-
DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Raperda Provinsi Bali tentang perubahan atas Perda bali Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah demikian disampaikan Ni Kadek Darmini yang membacakan laporan pimpinan gabungan komisi DPRD Provinsi Bali pada rapat paripurna Selasa (27/1). Kebijakan ini diambil setelah bergejolakmya masyarakat Bali yang dikarenakan harga bbm di Bali yang lebih mahal dengan daerah lain, bahkan tertinggi di Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam pelaksanaan kewajiban perpajaka daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya pajak bahan bakar kendaraan bermototr.
Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika berharap kebijakan penetapan perda nomor 1 Tahun 2009 dapat segera diterapkan secara efektif karena rapeda ini merupakan solusi untuk meringankan beban ekonomi masyrakat sebagai akibat perubahan harga jual bbm, serta menyamakan hrga jual eceran BBM di Provinsi bali dengan provinsinya di tanah air. Hal ini juga wujud komitmen pemprov Bali untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Pastika juga berharap kerjasama dengan dewan akan tetap berlanjut mengawal implementasi kebijakan ini. AD-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.