DPR dan pemerintah agar segera bentuk badan peradilan khusus Pilkada
“Para hakim sangat berharap pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) segera bentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada, maka itu akan lebih baik,” kata dia, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7).
Dia mengatakan, dengan badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada, maka MK akan menjadi lebih fokus dalam penanganan perkara pengujian undang-undang.
Lebih lanjut dia mengakui Mahkamah Konstitusi menemui hambatan dalam menyelesaikan perkara uji materi undang-undang, karena harus menyisihkan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.
“Maka para hakim sebetulnya berharap pembentuk UU segera membentuk badan peradilan khusus sehingga kami bisa fokus menangani perkara-perkara yg kewenangannya diberikan oleh UUD,” kata Hidayat.
Ketentuan Pasal 157 UU Pilkada memang menunjuk MK sebagai tempat terakhir dalam penyelesaian sengketa Pilkada sebelum terbentuk badan peradilan khusus.
Sementara itu putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 telah membatalkan kewenangan MK untuk mengadili sengketa Pilkada.
“Tapi karena belum ada badan peradilan khusus yang tangani sengketa Pilkada, maka permohonan diajukan ke MK,” kata dia. Ant
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.