Ditangkap 5 Tersangka Narkoba, Diantaranya Wanita & Residivis
Ditangkap 5 Tersangka Narkoba, Diantaranya Wanita & Residivis
Denpasar, (Metrobali.com)-
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan lima orang pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti sebanyak 3,45 gram sabu dan 9 butir ekstasi, dengan nilai keseluruhan Rp10 juta.
“Kelima tersangka tersebut, satunya perempuan dan satunya lagi residivis,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (27/4/2017).
Diterangkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki DWS (38) dan perempuan AEW, (28) biasa menggunakan sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan di tempat kosnya AEW di Jalan Gunung Karang III Gang Jenggala, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat pada Jumat (21/4) sekitar pukul 22.30 wita.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,12 gram yang disembunyikan dibawah kasur,” imbuhnya.
Keduanya mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari AG yang merupakan warga binaan di LP Kerobokan seharga Rp500 ribu dan ini kali kedua mereka membelinya.
Pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui Bank BCA. Keduanya menggunakan sabu empat bulan yang lalu dan terakhir sehari sebelum ditangkap.
Tersangka lain diantaranya pedagang burung kicau MDS, (37) dan sopir travel freelance MDA, (29) ditangkap di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara pada Senin (24/4) sekitar pukul 15.00 wita. dengan barang bukti sabu 0,77 gram yang dibelinya dengan harga Rp1,4 juta dari EB yang berada di LP Madiun.
Tersangka kelima MGA, (40) yang merupakan residivis kasus yang sama, tersangka ditangkap di rumahnya tinggal di Jalan Tunggak Bingin, Sanur pada Senin (24/4) dari tangan tersangka diamankan dengan 15 paket sabu 2,56 gram seharga Rp1,4 juta dan 9 butir ekstasi seharga Rp280 ribu yang didapatkannya dari SY warga binaan di LP Karangasem.
“Residivis ini tak hanya mengkonsumsi namun juga mengedarkan narkoba tersebut. Dia di vonis 4 tahun sebelumnya dan baru keluar pada November 2016 kemarin. Kelima tersangka dijerat pasat 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.