jkn

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali IGN Sudarsana mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bekerja sama dengan BPJS kepada perusahaan di Pulau Dewata.

“Kami terus melakukan sosialisasi tentang asuransi tenaga kerja kepada masyarakat umum, perusahaan, dan instansi pemerintahan agar mengetahui semua hal yang berhubungan dengan asuransi melalui BPJS,” katanya di Denpasar, Minggu (24/8).

Ia mengatakan bahwa hal itu penting karena ada peraturan baru yang akan berlaku di awal tahun 2015, yakni tenaga kerja yang tidak masuk BPJS tidak menerima beberapa layanan publik.

“Saat ini kita sedang menunggu peraturan pemerintah soal kewajiban masuk BPJS. Nantinya pada tanggal 1 Januari 2015 akan terkena konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah tidak mendapatkan pelayanan fasilitas publik. Jadi, semua tenaga kerja dan masyarakat wajib masuk BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagaankerjaan Provinsi Bali AA Karma Krisnadi menjelaskan peraturan ketenagakerjaan memang belum optimal untuk disosialisasikan.

“Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi secara masif ke lintas sektoral. Maka, banyak perusahan kami undang, pemerintah kami undang. Jangan sampai orang tidak tahu, kalau tidak tahu, mana bisa mereka menjalankannya,” ujar Krisnadi.

Program sosialisasi ini sejak lama dan jauh-jauh hari telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kekecewaan terhadap pelayanan BPJS sebagai lembaga negara yang resmi melayani publik.

Ia mengatakan bahwa BPJS senantiasa melakukan sosialisasi dan mengundang asosiasi perusahaan, asosiasi pengusaha, dan komunitas usaha. Mereka diberikan penjelasan soal persyaratan dan ketentuan masuk BPJS.

“Karena mulai 1 Januari 2015, semua perusahan bila mengurus izin harus melampirkan kepesertaan mereka dalam BPJS. Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, izin usahanya tidak dilayani dan bahkan yang sudah ada akan dicabut,” katanya. AN-MB