Denpasar (Metrobali.com)-

Direktur Utama PDAM Gianyar Made Surya Kencana mengaku tidak tahu adanya unsur korupsi dana perencanaan fisik proyek (detail engineering design/DED) tahun 2010 senilai Rp2,1 miliar.

“Saat pertama kali menjabat Dirut pada 2011, saya fokus pada perbaikan saluran yang bocor dan mengurangi beban utang perusahaan,” katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (4/12).

Dalam sidang dengan terdakwa Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum) dan Nyoman Nuka (Direktur Teknis) itu majelis hakim juga bertanya kepada saksi seputar dana tunjangan pegawai harian.

Surya Kencana mengaku pemberian tunjangan itu penuh dengan risiko. “Perusahaan yang hanya memiliki dana Rp2,1 miliar sangat kurang ideal, namun di lain pihak kesejahteraan karyawan harus jadi perhatian,” ujarnya.

Mantan Direktur Utama PDAM Gianyar Dewa Djati yang menjadi terdakwa dalam kasus itu menyatakan bahwa pendanaan DED sudah sesuai prosedur.

“Kebetulan pada saat itu beberapa daerah, seperti Tampaksiring dan sekitar Kota Gianyar sedang krisis air bersih,” katanya saat menjadi saksi untuk dua rekannya di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terkait pemberian tunjangan pegawai harian, keterangan Dewa Djati sama dengan keterangan mantan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam sidang beberapa hari yang lalu.

Menurut dia, pemberian tunjangan pegawai harian mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 tahun 2009 dan Perda Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2006. AN-MB