Amlapura (Metrobali.com)-

Warga negara Jerman selaku pemilik vila di Desa Adat Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, diminta membongkar kolam renang yang dibangun dekat Pura Penataran Agung karena dianggap mengganggu kesucian tempat ibadah umat Hindu itu.

“Kesucian pura yang harus dijaga menjadi alasan utama warga menuntut pembongkaran kolam renang tersebut,” kata Kepala Desa Padangbai Kadek Aris Suyasa, Kamis (8/8).

Menurut dia, kolam renang yang bangunannya itu lebih tinggi dikhawatirkan jebol dan airnya membanjiri kawasan pura.

“Kolam renang itu dibangun sejak dua bulan lalu. Kalau tidak segera dibongkar, ‘krama’ (warga) adat sendiri yang nanti akan bertindak,” kata Aris.

Tuntutan itu langsung direspons Zubaidah (61) asal Palembang, Sumatera Selatan, yang bersuamikan Nicholas (70), warga negara Jerman, sebelum “krama” adat bertindak lebih jauh.

Aris mengungkapkan bahwa Nicholas tinggal di Padangbai sejak sembilan tahun lalu. Dia dan istri membangun vila atas persetujuan pihak Desa Adat Padangbai karena jaraknya dengan pura sekitar 100 meter.

Namun kolam renang yang dibangunnya berjarak kurang dari 100 meter dari pura. “Sebelum membangun kolam renang, kami sudah memperingatkan,” katanya.

Pihak desa telah memberikan tenggat hingga Jumat (9/8) besok kepada Nicholas untuk membongkar kolam renang berukuran 4×7 meter itu. AN-MB