Kuta (Metrobali.com) – Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, segera menelusuri perizinan wisata paralayang di Bukit Timbis, Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, mengingat adanya larangan melintas di atas kawasan suci Pura Gunung Payung.

“Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, dalam waktu dekat ini kami telusuri terlebih dahulu perizinan paralayang itu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Minggu.

Dia juga mengaku baru mengetahui informasi adanya keluhan warga Desa Kutuh tentang wisatawan yang kerap bermain paralayang dan melintas di atas kawasan suci di atas pura tersebut.

“Tapi kami justru mengetahui informasi keluhan warga dari teman-teman media,” ujar pejabat yang biasa disapa Cok Darmawan itu.

Berdasarkan informasi yang sebeumnya disampaikan oleh Kepala Desa Kutuh Nyoman Mesir, di kawasan tersebut sudah dipasang beberapa tanda larangan melintas di atas Pura Gunung Payung.

Tanda larangan itu berupa kibaran bendera, namun wisatawan masih saja kerap melintas di atasnya. Pura Gunung Payung merupakan Pura Dang Kahyangan di Bali.