Camat minta tutup sementara toko yang diduga berjejaringan

Camat minta tutup sementara toko yang diduga berjejaringan.

Jembrana (Metrobali.com)-

Sebuah toko di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Selasa (24/11) diminta tidak beroperasi oleh Kecamatan setempat. Pasalnya, toko yang mengajukan Ijin Usaha Kecil Menengah (IUKM) yang dikeluarkan kecamatan itu diduga bermodal lebih dari Rp 500 juta dan toko berjaringan.

Dari informasi, penolakan terhadap toko berjejaringan tersebut datang dari warga sekitar, khususnya toko-toko kecil. Mereka keberatan setelah mengetahui toko tersebut merupakan toko berjejaringan lewat selebaran.

“Saya tahunya dari selebaran ini. Kalau ini benar, kami khawatir nantinya mematikan usaha kecil disini” terang salah seorang warga, Selasa (24/11).

Pihak kecamatan Jembrana ternyata sudah mengeluarkan IUKM. Pasalnya saat mengajukan izin mencantumkan modal senilai Rp.350 juta atau dibawah Rp 500 juta. namun begitu mendapati fisik dalam toko diduga melebihi dari pengajuan izin. Pihak kecamatan selanjutnya meminta toko tersebut tidak beroperasi.

“Sementara ini diminta untuk tidak beroprasi dulu, sampai menunjukan bukti isi dalam toko” ujar Camat Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya didampingi Perbekel Dangin Tukadaya Gusti Putu Murdi, saat turun melakukan pengecekan.

Menurutnya pihaknya mengeluarkan ijin, setelah tim kecamatan turun dan peihak pemilik mencantum nilainya kurang dari Rp.500 juta. “Kalau kurang dari Rp.500 juta memang wewenang kita di kecamatan, tapi kalau sampai Rp.500 juta bukan kita” terang Sumber Wijaya, Selasa (24/11).

Dari pengamatan, sekilas toko tersebut menyerupai toko modern berjaringan, kendati pihak toko menurut Camat sudah menyertakan surat dari Alfamart bahwa tidak ada keterkaitan, namun ternyata ditemukan kardus-kardus berlogo Alfamart dan Alfa Midi.

“Sekarang memang belum buka dan masih menata, tapi kita minta untuk tidak beroperasi dulu, sebelum menunjukkan harga barang, kalau menyalahi dengan yang diajukan, ijinnya kita cabut” ujarnya. MT-MB