Sidak penduduk pendatang (duktang) kembali dilaksanakan Sat Pol PP Pemkab Jembrana, Senin (21/10).

Jembrana (Metrobali.com)-

Sidak penduduk pendatang (duktang) kembali dilaksanakan Sat Pol PP Pemkab Jembrana, Senin (21/10). Hasilnya, hanya 10 orang duktang saja yang berhasil digaruk.

Minimnya duktang yang terkena sidak diduga lantaran sidak bocor. Pasalnya setiap rumah kos yang didatangi petugas selalu kosong, namun lampu kamar menyala dengan korden terbuka.

Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terdapat puluhan cewek kafe tinggal di rumah-rumah kos di Kecamatan Jembrana. Sidak duktang juga melibatkan petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta kepala lingkungan setempat.

“Ya, ada 10 orang yang kita bawa ke kantor (Sat Pol PP). Merekan semuanya pedagang kaki lima” ujar Kasat Pol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budhi didampingi Kabid Penegakan Perda, Made Tarma, Senin (21/10).

Rai Budhi mengatakan sidak dilakukan sebagai langkah untuk tertib adminitrasi kependudukan. Sehingga selama menetap di Jembrana duktang diharapkan memiliki surat keterangan penduduk non permanen.

Kepemilikan surat keterangan penduduk non permanen menurutnya wajib dimiliki penduduk pendatang sesuai Permendagri nomor 14 tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk pendatang dan Perbup nomor 13 tahun 2019 tentang pelaksanaan pendataan penduduk non permanen.

“Jadi duktang tidak lagi memegang SKTS, tapi harus memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Surat ini dikeluarkan pihak desa maupun kelurahan” jelasnya.

Karena sifatnya sementara yakni non permanen lanjutnya, surat tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang kembali. Dan untuk mendapatkan surat tersebut cukup menyerahkan foto kopi KTP, KK dan surat jalan yang dikeluarkan desa atau kelurahan asal.

Setelah didata dan diberikan pembinaan kesepuluh duktang yang tergaruk sidak juga menandatangi surat pernyataan sanggup mencari surat keterangan penduduk non permanen. (Komang Tole)