Krama Desa Pakraman Pohsanten, Kecamatan Mendoyo menggelar paruman (rapat) di lantai dua gedung LPD Desa Pohsanten, Minggu (18/2)/MB
Jembrana, (Metrobali.com) –
Krama Desa Pakraman Pohsanten, Kecamatan Mendoyo menggelar paruman (rapat) di lantai dua gedung LPD Desa Pohsanten, Minggu (18/2).
Selai pemucuk, prajuru tribaga, kelian adat, penglisir desa, paruman juga dihadiri Majelis Alit Kecamatan Mendoyo Nengah Suwindia dan Saba Kerta Majelis Alit, Gusti Ketut Suastika.
Paruman yang dijaga ketat aparat kepolisian terkait dugaan penggelapan dana pembangunan Pura Kahyangan Tiga desa oleh bendesa setempat yang kini ditangani Polda Bali.
Bahkan tersiar kabar Bendesa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
Dalam paruman tersebut sebagian besar menginginkan agar bendesa mundur sementara dari jabatannya.
Selain disebabkan status bendesa yang dapat membuat kegaduhan, krama menilai tindakannya juga sudah membuat desa menjadi cuntaka.
Atas desakan tersebut Bendesa Pakraman Pohsanten, Made Sarka akhirnya memilih mundur sementara (non aktif) selama menjalani proses hukum.
Majelis Alit, Nengah Suwindia dihadapan krama memaparkan tentang cuntaka. Namun pihaknya (Majelis Alit) bukan dalam kapasitas memutuskan posisi bendesa.
“Kami (Majelis Alit) tidak bisa ikut campur. Kewenangan penuh ada di paruman desa” ujarnya.
Menggantikan posisi bendesa untuk sementara ditujuk Wakil Bendesa, Gede Armadiasa. MT-MB