Jembrana (Metrobali.com)-

Sempat diprotes warga beberapa waktu lalu lantaran izin, tower yang berdiri di Kelurahan Lelateng, Negara itu nampak masih kokoh berdiri, mesti beberapa bagiannya sudah dipereteli.

Ada kesan, tower yang berdiri dikawasan pemukiman warga itu tidak akan dibongkar dan akan bisa beroperasi setelah disesuaikan dengan aturan yang ada. Pasalnya tower itu sudah masuk dalam daftar cell plan atau rencana penataan pembangunan menara telepon selular.

Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Kadiskominfo) Jembrana, I Gusti Bagus Putra Riyadi mengatakan meskipun sudah berdiri, tower itu belum beroperasi, karena masih menyesuaikan peraturan daerah yang diperbaharui terkait tower terpadu.

Menurutnya kendati tower itu belum memiliki izin, namun berdirinya tower sudah masuk  dalam daftar cell plan atau penataan menara. “Untuk masalah izin itu kewenangan kantor Perijinan, karena kami tidak menangani masalah izin” ujarnya. Sabtu (12/10).

Kepala Kantor Perijinan Terpadu (KPT) Jembrana, Komang Suparta mengatakan tower itu memang belum mengantongi izin. Karena belum memperoleh persetujuan dari masyarakat penyanding.

Menurutnya pihak pengelola tower pernah mengajukan ke KPT, tetapi pihaknya mengembalikannya, karena beberapa syarat masih belum dipenuhi. Terkait masih berdirinya tower itu, menurutnya bukan kewenangannya, tapi sudah masuk keranah pengawasan.

Dari informasi, tower yang dibangun oleh rekanan PT Devan Telemedia itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). MT-MB