Karangasem, (Metrobali.com) –

Ditengah gencarnya pemerintah menggeluarkan berbagai himbauan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, sejumlah warga justru menggelar judi sabung ayam diwilayah Kubu, Kabupaten Karangasem.

Sialnya aktivitas para penjudi sabung ayam ditengah merebaknya virus Covid-19 tersebut terendus Polisi. Tak butuh waktu lama tim gabungan Buser Polres Karangasem bersama Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan, setelah dipastikan tim langsung bergerak dan melaksanakan menggrebekan judi sabung ayam yang berlokasi dihalaman rumah warga Banjar Dinas Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem pada Sabtu sore (04/04/2020).

Dalam penggrebekan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita itu, tim Buser berhasil meringkus seorang pelaku inisial Made GW (51) yang diduga berperan sebagai kordinator terselenggaranya judi sabung ayam atau tajen.

Kapolsek Kubu, I Komang Sura Maryantika membenarkan penggrebekan judi sabung ayam tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (05/04/2020).

“Ya benar berbekal informasi dari masyarakat kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan,” terang Kapolsek Kubu.

Disamping kegiatan melanggar hukum, menurut Kapolsek Sura Maryantika kegiatan dengan melibatkan atau menggumpulkan banyak orang disatu tempat tentunya bertentengan dengan himbauan pemerintah serta maklumat Kapolri dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Covid-19.

“Sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” ujarnya.

Selain mengamankan satu orang pelaaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah baramg bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 250 ribu, tiga ekor ayam aduan, empat tas tempat menaruh ayam aduan dan satu ekor ayam aduan yang sudah mati serta satu rimpi taji.

Untuk proses lebih lanjut, jajaran kepolisian langsung menggelandang pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut ke Mako Polsek Kubu, Karangasem. (SUA)