Dengar Pendapat, KBS Mendapat Kebulatan Tekad dari Krama Desa Adat Tulikup Kaler
Anggota Komisi X DPR RI DR. Ir. Wayan Koster, MM atau yang lebih dikenal dengan KBS (Koster Bali Satu), sangat rajin menemui konstituennya di Gianyar Jumat (17/2).
Gianyar (Metrobali.com)-
KBS yang didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali daerah pemilihan Gianyar I Made Budastra, disambut tak kurang dari 200 krama Desa Adat Tulikup Kaler. Tampak hadir Bendesa Pekraman Tulikup Kaler Made Darma, Ketua Sabha Desa I Gusti Ngurah Wijana dan plt. Perbekel Desa Tulikup IB Aji Mangku Murda. Pada kesempatan tersebut KBS memaparkan perjuangannya selama tiga periode sebagai legislator Senayan mewakili masyarakat Bali. KBS menjadi tokoh penting dalam menelorkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal penting yang menjadi fokus perjuangan KBS yang duduk sebagai Anggota Pansus UU Desa adalah dana APBN masuk ke Desa. Diungkapkan KBS, perlu perjuangan keras untuk meloloskan APBN masuk Desa seperti yang telah dirasakan masyarakat Desa saat ini.
Dirinya harus berdebat dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas, karena awalnya tidak menyetujui adanya dana APBN masuk ke Desa. Dengan kelihaian beragumentasi, akhirnya KBS bisa menyakinkan pemerintah APBN masuk Desa tidak akan banyak membebani ruang fiskal Negara. Politisi asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini bersama Menteri Dalam Negeri menyusun pasal 72 mengenai APBN masuk Desa. Dalam pasal tersebut diatur sangat lengkap dan dikaji secara matang, mengenai rumus besaran anggaran yang akan diterima Desa, penggunaan, kriteria penggunaan, dana Desa tidak menjadi subyek pembahasan di DPRD tapi hanya mampir atau lewat kas daerah. Kebijakan dana Desa dari APBN yang dirancangnya, sejalan dengan kebijakan peremerintahan Presiden Jokowi melalui Program Nawacita. Dimana salah satu kebijakannya adalah membangun dari Desa.
KBS memaparkan tahun 2017 Provinsi Bali mendapatkan dana Desa dari APBN sebesar Rp 537 miliar untuk 636 Desa. Untuk Gianyar mendapatkan Rp 55,7 miliar untuk 64 Desa, jadi tiap Desa mendapatkan rata-rata Rp 900 juta. Skema penggalokasian anggaran Desa menurut KBS harus jelas, tiap Desa harus memetakan permasalahannya masing-masing. Dana Desa diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa, skala Desa, pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Pada sektor pendidikan KBS juga menjadi perancang Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU Guru dan dosen ini, untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Berkat adanya UU Guru dan Dosen, sekarang guru dan dosen sudah memperoleh tunjangan profesi sehingga penghasilan dan kesejahteraan guru dan dosen meningkat.
Pada bidang infrastruktur khusus untuk Gianyar, KBS mengalokasikan anggaran Rp 46 miliar melalui Dana Alokasi Khusus untuk perbaikan/hotmix jalan desa. Dana infrastruktur ini juga dialokasikan untuk pemerintah kabupaten lainnya di Bali yang Kepala Daerahnya dari PDI Perjuangan. “Target kita tahun 2018 seluruh jalan desa yang Kepala Daerahnya dari PDI Perjuangan harus seluruhnya sudah dihotmix,”tegas KBS.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.