Deklarasi Gerakan Sekolah Bebas Asap Rokok

Klungkung (Metrobali.com)-

Sebagai tindak lanjut dari penerapan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jajaran Kepala sekolah di Kabupaten Klungkung melakukan deklarasi. Deklarasi dilaksanakan di Balai Budaya, Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Selasa (17/3).

Deklarasi Gerakan Sekolah Bebas Asap Rokok dihadiri langsung Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung, Nyoman Mudarta. Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan sejumlah pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Klungkung. Deklarasi Gerakan Sekolah Bebas Asap Rokok diisi pembacaan ikrar oleh perwakilan Kepala SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Klungkung. Adapun isi ikrar tersebut antara lain mendukung penerapan Perda Kabupaten Klungkung nomor 1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok; menyebarluaskan informasi tentang bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan; menciptakan lingkungan yang aman, sehat, ramah dan indah serta menjadikan sekolah bebas dari asap dan bahaya rokok serta bertanggungjawab terhadap gerakan sekolah bebas asap rokok menuju Klungkung yang unggul dan sejahtera.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dalam sambutannya mengatakan, sebagai tindak lanjut Perda nomor 1 tahun 2014 tentang KTR, Pemerintah harus berkomitmen kuat untuk menyatakan perang terhadap rokok. “Kita harus berani memulai dan megatakan perang terhadap rokok,”ujar Bupati Suwirta. Terkait deklarasi ini, Bupati berharap kepala sekolah maupun guru agar mengawasi lingkungan sekolah termasuk kantin dan meneruskan isi deklarasi ini kepada siswa dan menggaungkan Perda KTR termasuk Perda Ketertiban Umum dan Perda Sampah setiap saat sehingga Perda ini tidak disebut sebagai macan kertas. “Jangan lagi ada ruang bagi perokok ditempat pendidikan maupun ditempat kesehatan,”pintanya. Selain itu, selaku pemerintah daerah, Bupati Suwirta berharap komitmen dan implementasi semua pihak untuk mendukung deklarasi ini dan melarang segala bentuk iklan rokok di Klungkung, baik itu melalui spanduk maupun iklan diradio lokal Klungkung. “Saya tidak mau disini kita bicara besar tentang deklarasi tapi implementasinya tidak ada,”pungkasnya.

Sebelumnya, panitia Deklarasi , Luh Made Ariyati mengatakan, Deklarasi ini selain bertujuan untuk mendukung penerapan Perda Kabupaten Klungkung nomor 1 tahun 2014 tentang KTR, juga untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok serta menggalang komitmen stakeholder dan deccesion maker dalam penerapan kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, dari data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Dari survey tembakau global tahun 2016, dilaporkan labih dari 37,3 persen pelajar usia 13-15 tahun mempunyai kebiasaan merokok dengan data terankhir menunjukkan total perokok aktif di Indonesia mencapai 70 persen dari total penduduk dan 30 persennya berasal dari ekonomi lemah serta 91,8 persen merokok didalam rumah.SUS-MB