Keterangan foto: Perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana saat menyerahkan laporan ke Polda Bali, Selasa (5/3/2019) terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru/MB

Klungkung (Metrobali.com) –

Laporan yang dilayangkan perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana ke sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah bansos (bantuan sosial) pembangunan pura di Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membuat masyarakat penerima bansos resah.

Bahkan setelah ramai dan viralnya pemberitaan dugaaan penyalahgunaan bansos oleh orang nomor satu di legislatif Klungkung ini, warga penerima bansos ramai-ramai mengembalikan dana bansos ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung seperti terlihat Senin (11/3/2019).

Menyikapi adanya pengembalian dana bansos ini, pelapor Wayan Muka Udiana menilai tentu hal ini mengindikasikan ada fakta kuat dan bukti ketidakberesan dan kejanggalan bahkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung ini.

Sebab jika tidak ada penyimpangan, kenapa setelah adanya pelaporan dan ramainya pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana bansos ini, baru ada ramai-ramai pengembalian dana bansos.

“Di sini sudah terlihat ada kejanggalan dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung. Ini seperti maling yang setelah ketahuan baru mengembalikan barang curiannya lalu seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” kata Wayan Muka saat ditemui di Klungkung, Selasa (12/3/2019).

Ia mencontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru langsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta Senin (11/3/2019). Wayan Muka menyebutkan sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah dibuat sama sekali.

Anehnya, pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkaan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida.  Melihat situasi ini jelas sudah Wayan Muka menyimpulkan kalau itu bukan tindakan yang benar.

Bisa dibilang ada itikad yang kurang baik karena menggembalikan setelah ada pelaporan bukannya sejak awal tahun 2019 sebelum adanya laporan warga. “Terus gimana kalau seandainya tidak ada masarakat yang peduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat itu, tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” sentil Wayan Muka.

Kondisi inilah  yang sangat disayangkan dan dipertanyakan oleh warga  Nusa Penida bawah kenapa  mengembalikan dana setelah ketahuan “belangnya”. Lalu kenapa tidak dari bulan Desember 2018 atau Januari 2019 sebelum ada pelaporan.

Atas fakta ini Wayan Muka berharap pada aparat hukum terkait supaya menggunakan bukti pengembalian dana ini sebagai langkah awal dan bukti petunjuk untuk menindak pejabat yang telah menyalahgunakan uang hibah bansos pemerintah. Secara hukum tentu pengembalian dana bansos ini tidak bisa serta merta menghapus dugaan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oknum pejabat atau wakil rakyat.

“Pengembalian dana bansos ini bisa jadi petunjuk mengungkapkan indikasi penyalahgunaan dana bansos ini. Analogi seperti orang yang korupsi lalu orang lain disuruh mengembalikan uang hasil korupsinya kan tidak bisa kasus korupsi lenyap begitu saja. Jadi harus tetap lanjut diusut aparat penegak hukum,” tegas Wayan Muka.

Warga Kembalikan Dana Bansos Hindari Permasalahan

Seperti diberitakan sebelumnya hingga Senin (11/3/2019) siang, tercatat ada sebanyak delapan penerima hibah yang mengembalikan dana hibah bansos yang mereka peroleh ke BPKPD Kabupaten Klungkung. Sebagian besar penerima hibah yang melakukan pengembalian berasal dari Kecamatan Nusa Penida.

“Total dana hibah yang telah dikembalikan hingga Senin (11/3/2019) siang sebanyak Rp 1 miliar lebih,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta sebagaimana dilansir Radar Bali.

Bendahara Bantuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Gusti Ayu Purnami  sebagaimana juga dilansir dari Radar Bali mengatakan, para penerima hibah mengaku mengembalikan dana hibah yang mereka peroleh lantaran merasa tidak mampu melakukan pekerjaan yang akan didanai dengan dana hibah tersebut tepat waktu.

Sehingga atas alasan itu, para penerima hibah akhirnya memilih mengembalikan dana hibah yang sudah mereka terima itu agar tidak ada permasalahan di kemudian hari karena hal tersebut.

Wayan Baru Bantah Ada Penyalahgunaan

Sebelumnya Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membantah adanya penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasinya sebagaimana yang dilaporkan Wayan Muka Udiana ke sejumlah aparat penegak hukum dan instansi di Bali.

Ia menyatakan bahwa dari lima yang dilaporkan pelapor Wayan Muka Udiana, hanya satu yang dirinya fasilitasi.  “Hanya satu yang saya fasilitasi, tapi pengerjaan bantuan hibah  masih berjalan dan BPK sudah memberikan tenggat waktu untuk perpanjangan pengerjaannya,” ujar Wayan Baru sebagaimana dilansir Bali Tribune.

Sebelumnya masyarakat Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang diwakili Wayan Muka Udiana bersama I Made Murta, Selasa (5/3/2019) melaporkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru terkait penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial) yang disalurkan untuk perbaikan sejumlah pura di Nusa Penida.

Aduan masyarakat ini dilayangkan kepada sejumlah instansi diantaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Bali, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Polres Klungkung dan BPKP Daerah Kabupaten Klungkung. Tembusan surat aduan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung RI, Kepala Bareskrim Mabes Polri serta Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Wayan Muka menjelaskan dana bansos dari Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk pembangunan beberapa pura di Nusa Penida yang difasilitasi oleh Wayan Baru selaku Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan.

Bansos diduga diperuntukkan tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana proposal yang telah diajukan oleh masyarakat dan terkesan dipaksakan dengan memanipulasi data-data penerima bansos tersebut.

Pewarta: Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati