“Saya sudah cek bahwa dahulu Jasa Raharja memberikan biaya operasional kepada polisi sebagai biaya institusi. Namun, sejak pertengahan 2012, saya sudah perintahkan aliran dana insentif itu dihentikan,” kata Dahlan usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusat Pelindo II, Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Dahlan, sebelumnya ada kesepakatan bahwa Jasa Raharja memberikan semacam insentif untuk operasional polisi. Namun, pada perkembangannya sejak pertengahan 2012 Jasa Raharja menghentikan memberikan dana kepada Korlantas karena masuk ke rekening individu, bukan institusi.

“Ketika itu direksi baru Jasa Raharja menanyakan soal dana insentif tersebut. Namun, Korlantas tidak memberikan nomor rekening resmi. Saat itu pula diputuskan tidak lagi menyetor dana,” tegas Dahlan.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Agustus 2013, saat menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek alat uji surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tipikor, mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo mengaku menerima uang bulanan Rp50 juta dari Jasa Raharja selama dua tahun yang mencapai sekitar Rp1,05 miliar.

Mengetahui kabar itu, Dahlan langsung mengecek bentuk aliran dana tersebut apakah dari dana resmi atau dana gelap Jasa Raharja.

“Namun, ketika Jasa Raharja meminta rekening resmi untuk menampung transfer insentif tersebut, Korlantas tidak memberikan. Maka, langsung disetop,” kata Dahlan.

Terkait dengan pihak Jasa Raharja yang selama dua tahun mengalirkan dana kepada rekening Korlantas tersebut, Dahlan tidak berkomentar.

“Kita serahkan kepada pihak hukum saja. Biarkan aparat hukum yang menilai,” ujar Dahlan. AN-MB