corby bebas

Denpasar (Metrobali.com)-

Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby akhirnya menghirup udara segar. Itu setelah ia akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar.

Corby ke luar pukul 8.15 WITA dengan pengawalan ketat polisi. Dia ke luar dari pintu utama lapas menuju mobil lapas. Kemudian Corby diantar menuju Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan pengawalan foraider. Selanjutnya corby akan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Kalapas Kerobokan, Farid Junaedi menuturkan, Corby dijemput oleh pihak keluarga. “Keluarga menjemput Corby,” imbuh Farid, Senin 10 Februari 2014.

Ia menuturkan, surat menteri sudah  diterima sejak kemarin. “Surat menteri kemarin kami terima,” jelasnya. Ia memastikan, ketika surat menteri sudah diterimanya, maka pembebasan bersyaratnya segera diproses. “Setelah dari lapas Corby akan kita serahkan kepada Kejaksaan dan Bapas sebagai pengawas selama Corby menjalani pembebasan bersyarat,” tuturnya. JAK-MB