Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster saat bersama Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Denpasar (Metrobali.com)-

PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, bersama MDA (Majelis Desa Adat) Prov Bali mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Bersama untuk menunda pelaksanaan upacara yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan) dan menunda kegiatan adat yang melibatkan banyak orang.

Keputusan Bersama yang ditetapkan Sabtu tanggal 28 Maret 2020 ini sebagai bagian upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona atau Covid-19 yang masih cukup berbahaya dan terus memakan korban.

Surat Keputusan Bersama ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan  Gubernur Bali I Wayan Koster.

Dalam Keputusan Bersama ini  disebutkan pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam kondisi Negara, termasuk Provinsi Bali, sedang menghadapi kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini, hendaknya diatur sesuai dengan prinsip beryadnya (Dharma Agama).

Namun pelaksanaannya harus tetap dengan mengikuti Arahan, Imbauan, Instruksi, baik dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, Lembaga, serta instansi yang berwenang lainnya.

Semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben mussal, mamukur, maligia, Rsi Yadnya (Padikshan), serta karya ngawangun yang lainnya, seperti “maajar-ajar, nyegara-gunung” dan lain-lain, supaya DITUNDA sampai batas waktu dicabutnya Status Pandemi Covid-19.

Upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun (direncanakan) dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas dengan mengikuti prosedur tetap penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi berwenang.

Yakni tetap mengutamakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta tetap menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5–2,0 meter.

Lalu agar tersedia tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan menggunakan masker.

Semua kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya DITUNDA, atau kalau harus dilaksanakan agar pesertanya dibatasi. (dan)