Denpasar (Metrobali.com)-

Calon legislatif menyayangkan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2013, yang menyebutkan bahwa peserta pemilu, yakni setiap parpol hanya dapat memasang satu baliho di setiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.

“Peraturan KPU tersebut akan berdampak pada peserta atau calon legislator pendatang baru, karena terbatas untuk melakukan sosialisasi melalui spanduk atau baliho,” kata Calon Legislatif Partai Gerindra Wayan Tagel Arjana di Denpasar, Sabtu (12/10).

Ia mengatakan bagi caleg baru, jelas akan kesulitan untuk mendapatkan simpatisan masyarakat, bagaimana bisa dikenal rakyat untuk memasang spanduk dan baliho saja sudah dibatasi dan harus mengikuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

“Beda dengan caleg ‘incumbent’, mereka sudah dikenal masyarakat. Terlebih mampu memberikan kontribusi kepada wilayah yang menjadi konstituennya melalui dana bantuan sosial,” kata Tagel Arjana yang kini anggota DPRD Bali itu.

Tagel Arjana yang sebelumnya dari PNBK yang mengantarkan ke kursi DPRD Bali itu mengatakan pembatasan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye caleg tersebut dari Peraturaan KPU mempersulit para caleg.

“Calon legislatif akan semakin berat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga pembengkakan biaya untuk melakukan sosialisasi tersebut. Bukan sebaliknya penghematan seperti yang disampaikan komisioner KPU,” ujar politikus asal Kabupaten Gianyar ini.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendekatan melalui sosialisasi kepada masyarakat daerah pemilihannya. Sehingga harapan pada Pemilihan Legislatif 9 April 2014 mendapatkan suara memenuhi ketentuan masuk di DPRD Bali.

“Saya akan memulai melakukan pendekatan kepada konstituen yang selama ini memberi kepercayaan duduk di lembaga legislatif. Walau saya harus pindah partai politik karena PNBK tak lolos sebagai kontenstan Pemilu Legislatif 2014,” katanya. AN-MB