Ketua DPC Demokrat Jembrana dan Wakil Ketua DPRD Jembrana Wayan Wardana1

Jembrana (Metrobali.com)-

Satu nama Calon Legislatif (Caleg) dari PDI-Perjuangan dicoret oleh Bawaslu Bali. Nur Aini, caleg PDI-P untuk DPRD Provinsi dari dapil Jembrana dikabarkan telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) lantaran terbukti telah melakukan pelanggaran karena masih berstatus bekerja di Perusda Jembrana.

 

Sebelumnya Caleg perempuan PDI-P ini telah dilaporkan ke Panwaslu Jembrana dan Bawaslu Bali terkait statusnya dengan mendapat gaji bersumber dari APBD, dimana Nur Aini yang tercatat sebagai pegawai di Perusda Jembrana ini bertugas di Gilimanuk. Dan dari informasi, pelanggaran tersebut ditangani oleh Bawaslu Bali dan rekomendasi pencoretan dikabarkan telah turun.

 

Selain kabar pencoretan caleg DPRD Provinsi Bali dari dapil Jembrana, caleg dari Partai Demokrat juga dikabarkan telah mengundurkan diri, padahal telah tercatat sebagai DCT. Pengunduran diri Caleg dapil Negara ini lantaran mengikuti pemilihan kepala dusun di desanya. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh DPC Demokrat.

 

Ketua DPC Demokrat Jembrana, Wayan Wardana dikonfirmasi, Rabu (22/1) membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri caleg dari dapil Negara tersebut, namun ditolak pihak DPC. Pasalnya pengunduran diri tersebut hanya untuk alasan mengikuti pemilihan kepala dusun. “Kami menolak pengunduran diri itu, Jumlah caleg Demokrat masih tetap 35 sesuai DCT” jelas Wardana  

 

Terkait pencoretan tersebut, Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi, Rabu (22/1) mengaku sempat mendengar hasil rekomendasi dari Bawaslu Bali tersebut. namun pihaknya belum menerima tembusan terkait pencoretan tersebut. Bahkan menurutnya hasil rekomendasi tersebut telah disampaikan ke KPU Bali. “Informasinya memang sudah dicoret, tapi di kertas suara namanya masih ada, karena diproses setelah penetapan DCT” jelas Pande.

 

Lanjut, pihaknya juga mendengar adanya pengunduran diri caleg dari Partai Demokrat. Namun sampai sekarang pihaknya belum menerima surat pengunduran diri secara sah dan tertulis. MT-MB