Denpasar (Metrobali.com)-

Puluhan caleg perempuan yang masuk daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2014 dibekali berbagai materi seputar strategi pemenangan dan aturan kepemiluan, di Denpasar, Minggu (22/9).

“Kami bekerja sama dengan KPU Kota Denpasar dan KPU Bali memang sengaja mengadakan kegiatan ini untuk membantu menguatkan para caleg perempuan,” kata Ketua Yayasan Bali Sruti Dr Luh Riniti Rahayu di sela-sela kegiatan bertajuk Suspim Caleg Perempuan DPRD Denpasar itu.

Menurut dia, jika posisi caleg perempuan lebih kuat, diharapkan nantinya dapat mendongkrak keterpilihan kaum hawa pada pemilu mendatang.

“Pada Pemilu Legislatif 2009, dari alokasi 45 kursi yang tersedia di DPRD Kota Denpasar, hanya ada satu caleg perempuan yang berhasil lolos menjadi anggota dewan,” ujarnya.

Dekan Fisip Universitas Ngurah Rai itu menyatakan cukup berbangga dengan sikap parpol yang sudah mengakomodasi politisi perempuan dan jumlah rata-rata caleg perempuan yang masuk DCT sudah di atas 30 persen.

“Harapan kami, setidaknya dari jumlah itu nantinya ada 10-15 persen yang berhasil menjadi anggota DPRD Denpasar sehingga semakin banyak kebijakan yang dihasilkan di Denpasar lebih berkeadilan gender,” katanya.

Para caleg perempuan di Denpasar, ujar dia, jika dilihat dari kualitas pendidikan akademik sudah lumayan bagus. Hanya saja yang kurang itu dari pengalaman politiknya sehingga masih perlu dikuatkan.

“Dalam penguatan para caleg perempuan, kami bahkan sudah melakukan jauh-jauh hari sebelum penetapan DCT. Kami di Bali Sruti juga turut menggedor-gedor parpol agar mereka dapat mencalonkan kader perempuannya untuk Pileg 2014,” ujarnya.

Yang terpenting, kata Riniti, kini tinggal rakyat yang harus pintar-pintar memilih caleg perempuan yang memang benar-benar berkualitas karena dari sisi jumlah maupun kapasitas sudah cukup memadai.

Penguatan caleg perempuan tidak hanya dilakukan di Denpasar saja, tetapi akan dilakukan untuk semua caleg perempuan pada delapan kabupaten lainnya.

Sementara itu, anggota KPU Kota Denpasar I Gusti Ayu Diah Yuniti pada acara tersebut memberikan materi seputar kampanye dilihat dari sisi aturan, materi, metode, larangan, sanksi dan sebagainya.

Khusus untuk metode kampanye misalnya, Yuniti memaparkan bahwa pada Pemilu 2014 diperkenankan menggunakan tujuh metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga, iklan media cetak dan elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembicara lainnya menyampaikan materi seputar cara membaca daerah pemilihan, menghitung kursi dan sebagainya. AN-MB