IMG-20160827-WA0007Pelaku H. Moh Thoyibi pelaku ilegal loging (pakai sebo) didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Sabtu (27/8).

Jembrana (Metrobali.com)-

Kerja keras polisi Satuan Reskrim Polres Jembrana dalam memburu buronan kasus ilegal loging akhirnya membuahkan hasil.

H. Moh Thoyibi (43), pelaku ilegal loging asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Dari informasi, residivis kasus ilegal loging kelas kakap yang sempat buron selama tujuh bulan ini diamankan ditempat persembunyianya di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/8) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Pria bertubuh tambun ini terakhir mendekam di Rutan Negara tahun 2007 lalu selama 3 bulan dengan kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Sabtu (27/8) mengatakan penangkapan terhadap pelaku ilegal loging, Thoyibi merupakan hasil pengembangan kasus yang sama bulan Januari tahun 2016 berdasarkan laporan LP /15/ I/ 2016/ Bali/ Res Jbr, tanggal 11 Januari 2016.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 230 batang gelondong kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen.

“Barang buktinya kami temukan dikebun dengan cara ditimbun. Dari pengakuannya setelah banyak kayu-kayu itu baru dikirim ke Denpasar” ujarnya.

Menurutnya, pelaku juga mengakui truk berikut muatan kayu yang diamanakan di Polsek Melaya adalah miliknya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf e dan atau pasal 82 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. MT-MB