Pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan reskrim polsek Denpasar Barat
Pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan reskrim polsek Denpasar Barat (ist)
Denpasar, (Metrobali.com)-
Residivis maling motor berinisial NPWA (23) kembali diringkus petugas kepolisian. Tersangka ditangkap, Sabtu (22/4/2017) dirumahnya di Jalan Cekomaria No 41 Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Tersangka rupanya baru sebulan menghirup udara bebas.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena menjelaskan, kronologi peristiwa aksi pencurian yang terjadi tanggal 30 Mei 2014 silam.
Dijelaskan, tersangka dengan menggunakan kunci T beraksi bersama rekannya berinisial Y, yang saat ini buron dan dalam pengejaran petugas lantaran menggondol sepeda motor milik korban, Hadi Saswiko.
“Malam hari sebelum kejadian korban memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya. Keesokan harinya, korban baru mengetahui motornya telah hilang sekitar pukul 07.30 Wita. Pada saat melapor, korban mengaku memgalami kerugian Rp12 juta,” ujar Kapolsek   didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra, Senin (24/4/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku. Namun tersangka belum bisa ditangkap karena sudah terlebih dulu ditangkap Sat Reskrim Polres Badung dalam kasus pencurian.
Setelah menunggu kurang lebih tiga tahun, petugas kepolisian sektor Denpasar Barat akhirnya berhasil menangkap tersangka yang baru keluar dari Lapas Kerobokan.
“Setelah mengetahui tersangka telah bebas, Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra kemudian menerjunkan team Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Nengah Seven menuju rumah tersangka. Tersangka sendiri tidak menyangka jika petugas mengetahui bahwa ia pelaku pencurian sepeda motor beberapa tahun silam,” lanjut Kapolsek.
Ketika berada di Mapolsek Denpasar Barat, tersangka yang dalam beraksi selalu menggunakan kunci T ini mengakui segala perbuatannya. Bahkan, tersangka juga mengatakan jika kelak sudah keluar dari penjara akan bertobat.
“Menyesal pak. Mungkin nanti kalau sudah menikah saya akan insaf, dan tidak lagi mengulangi perbuatan,” ujarnya di Mapolsek Denbar.
Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk teman tersangka sedang kita kejar. Mohon doanya agar pelaku segera bisa kita tangkap, dan diproses secara hukum,” pungkasnya.SIA-MB