Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup. I Ketut Suiasa dan Kajari Badung Hari Wibowo menyerahkan Pagu Anggaran kepada Desa tahun anggaran 2020 di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/12).

Mangupura, (Metrobali.com)

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup. I Ketut Suiasa dan Kajari Badung Hari Wibowo menyerahkan Pagu Anggaran kepada Desa tahun anggaran 2020 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa kepada Desa se-Kabupaten Badung bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/12). Dana untuk Desa tahun 2020, setiap Desa menerima kisaran antara Rp. 10,2 M hingga 18,7 M dengan total anggaran Rp. 591 Miliar lebih.

Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komang Budhi Argawa melaporkan, sejak tahun 2018 telah dilakukan perubahan kebijakan formula pengalokasian dana ke desa, yakni melalui perubahan formula dengan penyesuaian bobot jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan Indek Kesulitan Geografis (IKG) serta dengan memasukan variabel desa berprestasi. Khusus untuk dana desa, ada tambahan indikator desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Untuk tahun 2020, Badung menerima Dana Desa sebesar Rp. 56,2 M lebih, tiap desa menerima dana terendah sekitar Rp. 900 juta dan tertinggi Rp. 2,2 M. Untuk ADD sebesar Rp. 43 M lebih, tiap desa, dimana yang terendah menerima Rp. 750 juta, tertinggi  Rp.1,4 M. Pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp. 492 M lebih, desa terendah menerima Rp. 8,7 M dan tertinggi Rp. 16 M. Sehingga total dana yang diserahkan ke desa tahun 2020 sebesar 591 M lebih dimana setiap Desa menerima mulai terendah sekitar 10,2 M sampai paling tinggi sekitar 18,7 M.

Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menekankan, bahwa dana tersebut harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di desa. Diharapkan pula apa yang menjadi komitmen Presiden Jokowi yakni membangun desa, harus dapat diwujudkan di Badung dengan program desa membangun. Artinya pembangunan di desa harus memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di desa tersebut sehingga dapat mewujudkan desa yang mandiri dan desa berdikari. “Kami sudah memetakan mana desa di Badung yang berkembang, maju dan berdikari. Dalam hal ini desa harus piawai mengelola anggaran, demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati.

Giri Prasta juga mengharapkan semua desa di Badung sudah memanfaatkan informasi tekhnologi yang berkembang sehingga terciptanya desa digital di Badung. Selain itu diwajibkan Desa memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R. “Masalah sampah merupakan masalah kita bersama. Mengenai TPST 3R tolong diseriuskan,” tegas Bupati.

Sementara itu Kajari Badung Hari Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Pemkab. Badung yang sangat luar biasa memberikan dukungan kepada desa. Diharapkan bantuan ini dapat terus bergulir guna membangkitkan perekonomian di masyarakat. Terkait dengan optimalisasi pembangunan di desa, pihak Kejari Badung telah menyiapkan program pendampingan kepada desa yaitu program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa), termasuk tim evaluasi APBDes. Sumber : Humas Pemkab Badung