Denpasar (Metrobali.com)-

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana membantah telah memberikan rekomendasi kepada masyarakat Desa Sumber Kelampok untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas aset Pemerintah Provinsi Bali.

“Tidak ada itu (rekomendasi). Tidak mungkin saya keluarkan rekomendasi karena bukan tanah saya,” ujarnya usai pembahasan persoalan tuntutan masyarakat Desa Sumber Kelampok terkait sertifikasi lahan di Denpasar, Senin (11/11).

Gubernur menyatakan bahwa menurut warga setempat, Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD Buleleng telah mengeluarkan rekomendasi Hal tersebut, kata Pastika, membuat warga di Desa Sumber Kelampok memintanya datang ke desa setempat untuk memberikan rekomendasi.

“Katanya Pemkab Buleleng sudah memberikan rekomendasi. Tinggal rekomendasi gubernur saja, maka tanah itu menjadi milik warga,” ucap Pastika.

Hal tersebut, lanjut dia, menyebabkan warga setempat bersemangat untuk menginginkan orang nomor satu di Pulau Dewata itu untuk segera mendatangi Desa Sumberklampok dan menandatangani surat rekomendasi.

Pastika menuding ada pihak yang memelintir pendapat warga. “Pasti ada yang kelirukan pendapat mereka. Pasti ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan surat keputusan pelepasan hak milik, Pemprov Bali harus melalui prosedur yang berlaku yakni dari rekomendasi DPRD Provinsi Bali.

Rekomendasi tersebut selanjutnya dikaji oleh pemerintah provinsi dan diserahkan kembali kepada wakil rakyat sebelum akhirnya disetujui untuk menjadi surat keputusan pelepasan hak milik kepada warga. AN-MB