tika dipriksa 1

Klungkung ( Metrobali.com )-

Sepert apa yang telah diberitakan sebelumnya kalau kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa satu persatu pejabat yang terlibat dipanggil Kajari Klungkung untuk diperiksa. Kajari sendiri telah menetapkan sebagai tersangka di Tim 9 tersebut adalah Sekda Klungkung Ketut Janapria, Kadis DKP Nyoman Rahayu dan Kadis PU AA Ngurah Agung.

Bahkan Kajari Klungkung pada Kamis ( 14/7 ) memanggil dua pejabat Pemkab Klungkung untuk diperiksa. Dia adalah Wayan Tika, asisten I Bidang Pemerintahan dan Gede Putu Winastra, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Pemkab Klungkung. Pemanggilan kedua pejabat tersebut sebagai saksi dalam penafsir harga lahan Dermaga Gunaksa. Namun sangat disayangkan ketika dihubungi Metrobali.com selasa ( 15/7 ) sekira pukul 15.00 wita untuk konfirmasi terkait pemanggilanya, Pejabat Pemkab Klungkung atas nama Wayan Tika ini tidak mau membeberkan pemeriksaan dirinya oleh Kajari Klungkung. “ Maaf ya pak silahkan tanya sama penyidik kejaksaan, “ ujarnya langsung pembicaraan melalui ponselnya dimatikan.

Sementara itu ditemuai ditempat kerjanya Kasi Intel Kajari Klungkung Suhadi membenarkan kalau pada Senin ( 14/7 ) memanggil Wayan Tika untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penafsir harga lahan Dermaga Gunaksa. Tika sendiri menurut Suhadi ketika itu menjabat sebagai PLT Dinas Perhubungan Klungkung. Pemeriksaan terhadapnya dari pukul 09.00 wita s/d 16.00 wita. “ Besok Rabu ( 16/7 ) Tika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan, ‘ ujar Suhadi.  Suhadi juga mengatakan selain Tika yang dipanggil untuk diperiksa ada pula beberpa saksi yang sudah dipanggil namun belum datang. Diantaraya adalah Notaris yang menaganani masalah jual beli tersebut.

Perlu diketahui yang masuk dalam tim sebelas atau tim penafsir dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 321 Tahun 2007 tertanggal 15 November. Mereka diantaranya yang saat itu menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi sebagai Ketua, Kepala Bagian Keuangan sebagai Wakil Ketua, Kepala Bagian Umum Sekretaris I, Kasubag Perangkat Bagian Pemerintahan Sekretaris  II. Sementara sebagai anggota, adalah Kepala Bagian Hukum dan Organisasi,  Kepala Sub Telematika dan Potensi Tanah Badan Pertanahan Klungkung, Kasubdin Cipta Karya Dinas PU, Kasubdin Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Kasubag Tugas Bagian Pemerintahan dan Kabag Bagi Hasil Pajak pada Bagian Pendapatan Dinas Pendapatan, Keuangan, Pengelolaan Aset.

Sementara mereka yang sudah memenuhi undangan sebagai saksi adalah Asisten II saat itu Ida Bagus Garga, Kabag Umum Komang Susana, Kabag Hukum Nengah Becik, Kasubdin Cipta Karya Gusti Lanang Agung Suratman, Kasubdin Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Nyoman Rahayu ( juga sebagai tersangka di tim sembilan ), Kabid Tata Wilayah Sarana Prasarana Bappeda Ketut Suara, Kabag Bagi Hasil Pajak Dinas Pendapatan Dewa Nyoman Raka. Sementara itu Kasubag Tugas Bagian Pemerintahan di tim sebelas adalah Gusti Ngurah Buana. Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Kajari Klungkung akan terus memperdalam kasus ini. Jika ada bukti permulaan yang cukup tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah dari Tim Sembilasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk dari tim sebelas. SUS-MB