Foto: Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S H., M.H., M AP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Di tengah kondisi pemerintah dan masyarakat Bali berjibaku melawan pandemi virus Corona atau Covid-19, ada-ada saja wisatawan yang berulah di Bali dan membuat resah.

Bukannya menunjukkan empati, kepedulian sosial, sejumlah wisatawan yang tinggal di Bali malah “party” dan “happy-happy” membuat pesta meriah seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Video party bule yang berlangsung di villa kawasan Batubelig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, tanggal 10 April 2020 lalu ini pun beredar luas di media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.

Video ini viral serta panen hujatan. Maklum, bule-bule itu justru menggelar pesta di tengah kepanikan dunia terkait wabah virus corona (Covid-19). Apalagi sudah ada larangan dari pemerintah Indonesia, yang diikuti oleh pemerintah daerah di Bali, terkait jaga jarak dan menghindari kerumunan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Tak berselang lama setelah menuai hujatan, beredar sebuah video berisi permohonan maaf yang disampaikan oleh Mahmoud Attiya, bule yang menggelar pesta.

Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S H., M.H., M AP.,juga menyangkan kejadian tersebut. Apalagi dalam pesta tersebut, tidak ada yang menggunakan masker atau kelengkapan medis lain. Jumlah yang hadir juga begitu banyak.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini.  Mereka tidak sadar bahwa kita masyarakat Indonesia sedang prihatin juga cemas dan bingung  di tengah pandemi Covid-19 ini. Semoga hal serupa tidak lagi terjadi dan tidak ada lagi bule/wisatawan yang tinggal di Bali yang membuat ulah dan memicu keresahan warga,” kata Togar Situmorang  di Denpasar, Minggu (19/4/2020).

Menurut advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini sesungguhnya Presiden Republik Indonesia, Kapolri hingga pemerintah daerah di Bali sudah sangat jelas dalam instruksi dan imbauannya agar masyarakat tidak bepergian, menjaga jarak serta menghindari keramaian.

Bahkan sejumlah daerah juga sudah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebab organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menyatakan virus corona sebagai pandemik. Belum lagi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan virus corona sebagai bencana non-alam nasional.

“Jadi sesungguhnya sejak Presiden Joko Widodo mengonfirmasi kasus pertama Covid-19 di Indonesia, yakni pada tanggal 2 Maret 2020, banyak masyarakat Indonesia yang panik. Salah satu fenomena yang muncul setelah pengumuman itu adalah panic buying,” tutur advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum itu.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan wabah virus Corona atau Covid-19 sudah menjadi pandemi global serta bencana nasional.

Jadi seharusnya ada upaya gotong royong, sinergi sumber daya dan strategi dari semua komponen dalam menghadapi rasa cemas yang sedang dirasakan masyarakat internasional dan tentunya masyarakat Indonesia.

“Seharusnya juga penjagaan dan pengawasan terhadap lingkungan masyarakat diperketat. Jangan sampai orang asing atau masyarakat kita sendiri berkumpul dalam kerumunan, karena hal itu akan meningkatkan risiko penyebaran Covid-19,” ujar Togar Situmorang, yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini.

Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur menilai kasus pesta bule di Bali ini tentu menambah kepanikan masyarakat. Apalagi bule-bule itu dipastikan ada yang datang dari negara yang kemungkinan masuk ‘zona merah’ Covid-19.

“Kita tidak tahu bagaimana pergaulannya di luar sana dan bagaimana kondisi kesehatan badannya. Itu malah membuat kita semakin khawatir,” imbuh Togar Situmorang menjadi donatur tetap membantu kebutuhan sembako anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita virus Corona ini.

Seharusnya, imbuh advokat dermawan dan bersahaja ini, aparat desa dinas dan desa adat di seluruh wilayah Bali memperketat penjagaan termasuk mendata warga yang baru datang. Demikian halnya dengan pemilik villa, yang justru mengaku tidak tahu akan hal ini.

“Saya sangat menyayangkan kenapa pemilik villa sampai tidak tahu. Ada dugaan pembiaran mengizinkan para warga negara asing itu melaksanakan acara birthday party, padahal sudah jelas-jelas ada larangan berkumpul atau physical distancing,” kata Togar Situmorang.

“Karena itu menurut saya, aparat hukum harus memberikan sanksi yang tegas kepada pihak villa karena sudah jelas Maklumat Kapolri agar masyarakat lebih disiplin dan menjaga ketaatan,” imbuh advokat yang baru saja memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Togar Situmorang berharap aparat kepolisian dan pihak berwenang harus mengambil sikap dan tindakan tegas supaya tidak ada lagi bule/wisatawan atau pihak lain yang mengulangi hal serupa di kemudian hari. Jangan sampai jika ini dibiarkan, nanti ada pihak lain yang melakukan hal serupa dengan dalih tidak ada penindakan dari aparat.

“Kami juga berharap, instansi terkait memeriksa bule yang ikut pesta tersebut dan para penghuni villa, karena kita takutkan mereka membawa virus dari negara mereka dan menularkannya di Bali,” kata advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Ia pun mengajak semua pihak bersama-sama agar selalu tetap waspada dan berhati-hati, juga lebih disiplin dan tertib. Pengawasan ini akan berjalan lebih efektif jika masyarakat ikut berperan serta membantu aparat kepolisian dalam penjagaan di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat melihat atau mendengar adanya indikasi orang berkerumun atau akan mengadakan acara, bisa langsung lapor ke pihak yang berwajib,” tutup Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), dan Cabang Denpasar di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar serta Cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan, ini. (phm)