BSW Terjerat Kasus, DPRD Bali Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Denpasar (Metrobali.com)-
Sementara itu Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan terkait salah satu anak buahnya yang terlibat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Departemen Perhubungan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Untuk di DPRD Bali sendiri dia akan segera berkoordinasi dengan Fraksi Gerindra.
“Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, proses hukum tetap berjalan. Saya akan panggil Fraksinya (Gerindra), memang sudah ada arahan dari Fraksinya untuk mengganti,” jelasnya ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Bali, Renon, Denpasar, Kamis (14/01).
Pun adanya surat pemanggilan kepada tersangka Bagus Suwirta Wirawan alias BSW oleh Polresta Denpasar, Rabu (13/01) kemarin dia mengaku belum menerima surat panggilan tersebut.
“Yang bersangkutan jadi tersangka, saya malah belum dapat suratnya,” pangkas politisi PDIP ini.
Seperti diberitakan, anggota DPRD Bali dari fraksi Gerindra Bagus Suwirta Wirawan (BSW) yang notabene Ketua Badan Kehormatan (BK) di DPRD Bali ditetapkan menjadi tersangka pada hari Jumat, 8 Januari 2016 lalu oleh Kepolisian Resta Denpasar.
Penetapan BSW menjadi tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Ariawan asal Bangli di Polresta Denpasar bernomor LP/259/VII/2015/Bali/SPKT, pada 3 Juli 2015 lalu.
Hingga saat ini, yang bersangkutan belum diperiksa dan dipanggil oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.