Residivis pencurtian HP pakai zebo

Jembrana (Metrobali.com)-

Delapan bulan didalam lembaga pemasyarakatan (LP) lantaran kasus pencurian uang puluhan juta rupiah, Gusti Kade Suardana alias Kodok (44) bukannya kapok, namun kembali  melakukan aksi pencurian. Akibatnya residivis asal Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini harus kembali mendekam dibalik jeruji Polres Jembrana.

Pencurian kali ini menyasar sebuah counter HP Gita Celuler di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana milik Ketut Yuniarta (22) asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Aksi tersebut dilakukan seminggu setelah keluar dari LP Negara di bulan Desember tahun lalu.

Dari aksinya itu, residivis kasus pencuria uang puluhan juta rupiah ini berhasil menggodol 2 HP BB, 4 HP Ever Cros dan sejumlah HP jadul lainnya setelah membobol atap plafon counter. Hasil curiannya itu kemudian dibagi-bagikan kepada istri, anak dan menantunya yang tinggal di Kabupaten Tabanan.

Kasat Reskri, Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Jembrana saat ekspos kasus Selasa (17/3) mengatakan ayah dua anak ini dibekuk di rumahnya Senin (16/3) sore kemarin.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi salah seorang warga setempat yang mengaku telah membeli HP BB seharga Rp.600 ribu. Dirasa janggal, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. “Kami juga telah menyita 6 HP yang sempat dibagikan” ujar Sudarma Putra.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 kelima e dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, MT-MB