Jembrana (Metrobali.com)-

Dua pelaku pencurian sapi yang belakangan membuat masyarakat Jembrana resah akhirnya dibekuk polisi. Selain itu, polisi juga membekuk Markus alias Marko (35) asal Desa Kesanbiranpak, Kecamatan Kepongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur selaku penadah.

Ketiga pelaku asal Kabupaten Situbondo, penadah dan kedua pelaku, yakni Nurul Hadi (37) asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit dan Miftakhul Fauzi alias Bajil (35) asal Desa Kebangan, Kecamatan Kepongan diamankan di Polres Jembrana. Pelaku juga beraksi di beberapa kabupaten di Bali seperti Kelungkung, Tabanan dan Kabupaten Gianyar.

Menurut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa terungkapnya kasus pencurian ternak sapi warga berawal dari ditangkapnya Nurul Hadi. Ia bersama Miftakhul Fauzi ketahuan warga mencuri lima karung pakan ternak dari atas truk milik warga Jembrana. Pakan ternak tersebut dipindahkan pelaku keatas truk P-9496-EA.

Kedua pelaku lanjutnya, melakukan pencurian di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan pada hari Minggu (22/12) sekitar pukul 02.30 Wita. Dari kejadian itu warga bersama polisi Polsek Pekutatan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Nurul Hadi. Sedangkan Miftakhul Fauzi berhasil kabur.

Tersangka Miftakhul Fauzi yang kabur bersama truk P-9496-EA akhirnya berhasil dibekuk di Desa Perancak sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku rupanya tidak tahu jalan saat melarikan diri sehingga nyasar keujung jalan menuju Pantai Perancak.

“Dari hasil pengembangan kami kemudian mengamankan Marko, selaku penadah” ujar Kapolres Jembrana didampingi Kabag Ops Kompol Wayan Sinaryasa dan Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita di Polres Jembrana, Selasa (31/12).

Pelaku sambungnya, mengaku beraksi di 9 TKP di Jembrana yakni 6 ekor sapi di Desa Pangyangan masing-masing 3 ekor di timur Medina dan 3 ekor depan Puskesmas, 3 ekir sapi di Jalan Sudirman, tiga kali dalam waktu berbeda di Desa Pengeragoan masing-masing 2 ekor, 3 ekor dan 4 ekor, dua lokasi berbeda d Desa Banyubiru masing-masing satu dan 2 ekor sapi dan2 ekor sapi di belakang gudang Kakao di Melaya.

“Dari September sampai Desember 2019 ada 23 ekor sapi yang dicuri pelaku. Sapinya diangkut menggunakan truk P-9496-EA dan P-9055-UE” ungkap Kapolres.

Sapi-sapi tersebut dijual pelaku kepada Marko selaku penadah dengan harga berfariasi dari Rp.3 juta sampai Rp.6 juta tergantung besar kecilnya sapi.

Masih kata Kapolres, pelaku tidak hanya beraksi di Jembrana juga mengaku di tiga kabupaten di Bali seperti di Kelungkung 5 ekor sapi, Tabanan 3 ekor sapi dan 5 ekor sapi di Gianyar.

“Pelaku dari Jawa membawa sembako, baik dikirim di Bali maupun di Lombok. Pulangnya, karena truk kosong kemudian mencuri sapi khususnya yang ada dipinggir jalan raya” jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni dua truk yakni P-9496-EA dan P-9055-UE, dua tas masing-masing warna coklat dan hitam berisi pakaian Miftakhul Fauzi dan Nurul Hadi, uang tunai Rp.373.000, SIM B2, ATM BCA dan BRI, sebuah HP merk Samsung, lima karung pakan ternak dan satu lembar terpal plastik.

Pelaku yang kini ditahan di sel Mapolres Jembrana dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Akan kejadian tersebut demi amannya ternak, warga dihimbau untuk tidak mengikat ternak sapi dipinggir jalan hingga larut malam, bahkan dini hari. (Komang Tole)