Friderica Widyasari Dewi

Jakarta (Metrobali.com)-

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sudah mengajukan beberapa perbaikan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memudahkan masyarakat berinvestasi di pasar modal.

“Kami sudah ke daerah-daerah, meminta masukan dari mereka dan banyak hal. Banyak yang kesulitan untuk menjadi nasabah karena terbentur aturan,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (7/8).

Menurut dia, kesulitan tersebut terutama dirasakan oleh mahasiswa akibat belum memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan salah satu syarat wajib saat akan membuka rekening efek.

“NPWP juga kami mintakan pengecualian salah satunya bagi kalangan akademis terutama mahasiswa. Karena tidak mungkin mereka pinjam orangtuanya,” katanya.

Selain itu, lanjut Friderica Widyasari Dewi, pihaknya juga sudah mengajukan agar aturan “Know Your Customer” (KYC) yang mengharuskan terjadi tatap muka antara Agen Perantara Perdagangan Efek dengan calon nasabah saat membuka rekening dikaji ulang.

“Semua upaya kemudahan itu, kita minta dikaji ulang,” katanya.

Friderica Widyasari menambahkan bahwa BEI sudah melakukan penghapusan biaya akses “market info” sebesar Rp33.000 per bulan per nasabah.

“Kita hapuskan itu karena kalau dana investornya terbatas, lalu setiap bulan dikenakan biaya Rp33 ribu, bisa habis saldonya,” kata dia.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya mengupayakan hal itu karena potensi investor dari kalangan mahasiswa tidak sedikit. Dari hasil kunjungan BEI ke beberapa kampus di Indonesia potensinya mencapai 4.800 nasabah.

“Dulu mahasiswa itu kita datangi sebagai bagian edukasi dan sifatnya jangka panjang. Kelak mereka akan jadi investor. Tapi sekarang justru banyak yang siap langsung berinvestasi. Mayoritas lebih pilih investasi saham langsung karena mereka sudah belajar analisa,” paparnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan pihaknya memfasilitasi perubahan regulasi agar pembukaan rekening nasabah pasar modal juga bisa dilakukan oleh pihak perbankan. Salah satu poinnya adalah merevisi aturan KYC.

“Kita lihat supaya bisa difasilitasi oleh bank. Karena ketika nasabah membuka rekening di bank, itu kan sudah melakukan KYC oleh bank. Nanti, KYC-nya itu bisa dipakai untuk pasar modal,” ujarnya. AN-MB