KETUT RUDIA

Denpasar (Metr0bali.com)-

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali mengimbau kedua tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2014 tidak memanfaatkan media sosial sebagai ajang untuk melakukan kampanye hitam.

“Bagaimana masyarakat di akar rumput jika menelan kampanye hitam lewat media sosial itu secara mentah-mentah, sangat mungkin terjadi gesekan ketika isinya saling menjelek-jelekkan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis (5/6).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau supaya media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Whatshapp tidak dimanfaatkan untuk saling serang dan menjelek-jelekkan kandidat yang lain.

“Lebih tepat kalau media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan visi-misi dan rencana kerja dari calon presiden dan cawapres yang diusung,” ucapnya.

Pihaknya juga tidak mempunyai jangkauan untuk mengawasi kegiatan kampanye di media sosial. Namun, ia akan tetap mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait karena fakta bahwa media sosial dijadikan sebagai ajang kampanye hitam itu memang ada.

“Hendaknya kita semua dapat menjaga kondusivitas dan mari memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, semua akan senang mengikuti tahapan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya juga tidak mempunyai daya jangkau dan kapasitas di media sosial.

“Namun kami akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Provinsi Bali serta kepolisian. Jika masyarakat menemukan media sosial yang digunakan seperti itu, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu karena ini ranah pengawasan,” ujarnya.

Di sisi lain, tambah Raka Sandi, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional Pilpres di Jakarta, pihak kepolisian sudah menyatakan kesiapan untuk mengawasi praktik kampanye hitam di media sosial.

“Intinya kami tidak membiarkan begitu saja ketika terjadi pelanggaran yang jelas-jelas dapat merugikan masyarakat dan pihak-pihak tertentu dalam tahapan pemilu presiden ini,” katanya.

Pilpres pada 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla. AN-MB