Keterangan foto: Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan ditemui di Kantor Bawaslu Jembrana, Kamis (1/10)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Bawaslu Jembrana Jumat (2/10) akan memeriksa terlapor Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Yehsumbul,  Kecamatan Mendoyo. Bahkan Bawaslu sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua aparat desa tersebut.

Kedua terlapor, Kades, Putu GD dan Sekdes, HH akan akan diperiksa Jumat (2/10) besok terkait laporan pelapor Putu A, warga Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

“Jumat besok kedua terlapor kita mintai keterangan atau klarifikasi. Surat pemanggilan untuk keduanya(terlapor) sudah kita kirim” terang Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan ditemui di Kantor Bawaslu Jembrana, Kamis (1/10).

Selain kedua terlapor lanjut Pande, pihaknya di hari sama juga akan melakukan klarifikasi terhadap kedua saksi dari pelapor asal Desa Yehsumbul yakni EI Banjar Yehsumbul dan I dari Banjar Samblong. Surat pemanggilan terhadap kedua saksi juga sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Proses klarifikasi, baik terhadap terlapor maupun saksi kata Pande, menindaklanjuti laporan dari Putu A, warga Gilimanuk terkait postingan Kades dan Sekdes disalah satu akun media sosial (medsos).

Yang mana sambung Pande, dalam akun tersebut kedua terlapor diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memfasiilitasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1.

“Kalau terhadap pelapor (Putu A) sudah kami mintai keterangan saat ia melapor. Saat itu ia sempat mengaku sebagai tim advokasi dari paket Tamba-Ipat” jelas Pande.

Pihak Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk memproses laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini. Bahkan waktu lima hari ini hingga final atau keputusan. Pasalnya sebuah laporan baru bisa ditindaklanjuti ketika sudah diregister.

“Kami berpacu dengan waktu. Terlapor kita mintai keterangan pagi, sedangkan saksi, sore hari” pungkasnya. (Komang Tole)