KETUT-RUDIA2

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mendorong masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan praktik politik uang dalam tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2014.

“Bawaslu tidak akan main-main, kami akan memproses, apabila terbukti itu merupakan politik uang (money politik) ancamannya kurungan penjara dan denda sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Itu tidak ada diskriminasi,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis (20/2).

Ia mengemukakan, yang termasuk politik uang adalah apabila ada caleg ataupun tokoh parpol memberikan atau menjanjikan uang dan mereka meminta dipilih dalam pemungutan suara 9 April mendatang.

“Demikian juga jika memberikan sumbangan disertai dengan ajakan memilih, itupun termasuk politik uang. Persoalannya kini adakah keberanian masyarakat untuk melaporkan pada kami maupun pengawas di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Rudia, praktik politik uang itu biasanya akan meningkat ketika tahapan kampanye terbuka yang dijadwalkan dari 16 Maret-5 April 2014. Oleh karena itu, pihaknya sudah menyusun strategi pengawasan dan juga mengadakan bimbingan teknis untuk mengantisipasi hal tersebut hingga pengawasan saat pemungutan serta penghitungan suara.

Sesuai dengan UU No 8/2012, jika terbukti pelaksana kampanye pemilu memberikan imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih partai tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu dan calon anggota DPD tertentu, maka dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat ikut berperan aktif untuk mengawasi, selain pengawasan yang sudah dilakukan oleh jajaran Panwaslu dan Bawaslu,” kata Rudia. AN-MB