Pelaku penyelundupan rokok (dua dari kanan)

Pelaku penyelundupan rokok (dua dari kanan).

Jembrana (Metrobali.com)-

Sebuah bangunan yang digunakan untuk pembuatan perahu fiber di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana diduga belum mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Pembuatan perahu fiber tersebut dari informasi sudah berlangsung sejak beberapa bulan. Bangunan berdinding batako tersebut berada di pinggir Muara Perancak, bahkan terlihat menjorok ke sungai.

Kendati sudah berdiri diduga bangunan tersebut belum mengantongi IMB. Padahal diareal dalam sedang berlangsung aktivitas pembuatan jukung fiber bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) 2017.

Perahu-perahu tersebut nantinya akan diberikan kepada para kelompok nelayan penerima bantaun.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa dikonfirmasi  Selasa (15/8) membenarkan adanya perakitan jukung fiber tersebut. Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis apakah sudah memiliki izin atau tidak.

“Rekanan pemenang tender memang menetap disana (di Perancak), jadi dikerjakan disana” ujarnya.

Menurutnya total perahu  fiber yang akan dikerjakan sebanyak 58 unit berikut mesin dan alat tangkap.

“Kelompok nelayan penerima bantuan juga ikut langsung mengawasi pengerjaan jukung” imbuhnya.

Sementara Fran, pihak rekanan mengatakan bangunan diatas tanah sekitar lima are itu juga dijadikan sebagai tempat tinggal. Terkait IMB, pihaknya memang tidak mengurus karena untuk kepentingan rumah pribadi. Apalagi lokasinya berada di sempadan sungai.

“Itu untuk rumah pak, bukan pembuatan perahu. Memang saat ini sedang mengerjakan perahu fiber” tukasnya. MT-MB