ekstasi ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Bandar ekstasi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/17).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba dan melanggar Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Made Suweda.

Vonis terhadap Vicky (27) itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Pria WNI keturunan itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, karena menyimpan narkotika jenis Methylene Dioxy Amphetamine (MDA) sebanyak 99 butir pada 29 Juli 2013.

Terdakwa tertangkap saat sedang mengambil kiriman paket di Kantor Pos Cabang Pembantu di Jalan Kediri, Kuta, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengakui barang haram tersebut diimpor dari Belanda. AN-MB