minuman beralkohol
Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menuturkan jika Bali mendapat aturan berbeda soal larangan minuman beralkohol. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.

Menurut Arya Weda, Menteri Perdagangan melalui Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan surat Nomor 04/PDN/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol golongan A.

Menurutnya, tiga poin aspirasi masyarakat Bali telah diakomodasi dalam aturan tersebut. Aspirasi pertama agar pengendalian minuman beralkohol diatur oleh pemerintah daerah sudah tercantum dalam pasal 2 ayat 1.

Bupati/wali kota dan gubernur untuk daerah khusus dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai tempat penjualan mikol untuk diminum langsung di tempat dengan memperhatikan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Kedua, terkait aspirasi untuk melibatkan koperasi, BUMD maupun kelompok usaha juga sudah diakomodir dalam pasal 4 ayat 1 mengenai kebijakan minuman alkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat atau di kawasan objek pariwisata. Aturan ini hanya untuk wisatawan asing atau wisatawan domestik yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan kartu identitas.

“Ketiga, usulan DPD RI untuk melibatkan desa adat atau desa pakraman sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2 yaitu dalam hal diperlukan bupati atau wali kota dan gubernur dapat melibatkan tokoh adat setempat dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat,” kata Arya Weda di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Kamis 16 April 2015.

Sementara itu, mengenai titik-titik pariwisata, Arya Weda meminta agar diinventarisasi di mana saja wilayah tersebut. “Mengenai titik pariwisata saya mengusulkan agar diinventarisir titik-titik wilayah pariwisata mana yang  akan masuk ke dalam pembinaan dari peraturan ini,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Disperindag Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi mengaku siap melaksanakan aturan tersebut. “Tidak ada salah paham. Jadi, kita laksanakan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya. JAK-MB